Jember, Tepatnya di Dusun Karanganyar Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Jum'at (23/12/2022) terjadi sengketa tanah dan saling klaim Antara Ahli waris Masni Tuka dan Seini Djalal dilahan sawah Letter C Nomor 406 dengan luas tanah total 3,1 ribu meter persegi.
Salah satu Ahli waris dari Masni Tuka yaitu Haniti mengatakan telah menggarap sawah sejak tahun 1963.
"Saya datang kesini untuk menanam padi karena ini sawah saya, Saya mengelola sawah ini sejak tahun 1962, sampai sekarang," kata Haniti.
Ia mengatakan dasar kepemilikannya berupa akte tanah, Namun ditanya nomor Persil dan Nomor Letter C, ia tak bisa menunjukkan.
Di sisi lain, Misja warga Dusun Curah pinang Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari, Berharap agar bisa mengelola sawah warisannya, yang berasal dari Seini Djalal "Sawah dengan Letter C Nomor 406 di Dusun Karanganyar Desa Tempurejo merupakan milik saya, berdasarkan sertifikat yang saya miliki," ucapnya.
"Sertifikat Letter C Nomor 406 Dusun Karanganyar Desa Tempurejo sekarang atas nama saya sendiri, sebelumnya pemilih lahan atas nama Seini Djalal dan saya ingin menggarap atau menanam di lahan hak milik saya," ungkapnya.
Sementara itu, Erfan, Kaur Pemerintahan Desa Tempurejo menerangkan bahwa semasa Kades Alwi ada Ahli waris Seini Djalal datang ke kantor Desa mengajukan Akte tanah Hibah berdasarkan SPPT atas nama Seini Djalal di Letter C 406.
"Sebelum Proses PPAT, pihak Desa melakukan verifikasi pengajuan akte tanah ke lokasi lahan bersama Camat yakni era pak Yahya,setelah melakukan verifikasi maka kita menerbitkan Akte Tanah Hibah sesuai data dan lahan yang ada," Jelasnya.
Erfan juga menerangkan bahwa Seini Djalal menghibahkan tanah yang bernomor Letter C ke Misja." Sebelumnya ada musyawarah antara dua kubu sampai klarifikasi Camat" Tegasnya.
"Setelah kita Crosscek data di buku kerawangan ternyata Tembus atas nama Seini Djalal" Ungkapnya.
Berdasarkan data terhimpun saat sengketa kepemilikan lahan dengan Letter C 406 Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Jember menjadi mediator sehingga situasi menjadi Kondusif.(Husnul)
"Berdasarkan buku kerawangan Desa Lahan Letter C Nomor 406 Dusun Karanganyar Desa Tempurejo merupakan atas nama Seini Djalal "Pungkasnya.
Berdasarkan data terhimpun saat sengketa kepemilikan lahan dengan Letter C 406 Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Jember menjadi mediator sehingga situasi menjadi Kondusif.
(Husnul)