Zonamerdeka.com, Barito Timur --Belum adanya kejelasan tidak lanjut dari pembayaran tunjangan daerah tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang sebelumnya ratusan guru pernah melakukan aksi demo damai dikantor DPRD dan Kantor Bupati Barito Timur,puluhan Aparator Sipil Negara Daerah (ASND ) yang tergabung dalam organisai Forom Guru Serifikat pegawai daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menuntut pemerintah daerah (Pemda) Barito Timur untuk pembayayaran Tunjangan Daerah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terbayarkan dari bulan April-Desember 2022.
Hal itu disampaikan Wandi Yosep salah satu koordinator dari perwakilan forom Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara tertutup diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, Senin siang (9/1/2023).
Wandi menyebutkan, adapun hal yang disampaikan oleh perwakilan dari ratusan guru Forom Guru Sertifikasi Kabupaten Barito Timur ,mereka sepakat dengan membuat surat pernyataan dan menyerahkan kepada DPRD Kabupaten Bartim .Dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas metrai mereka (Para guru red),sambung Wandi, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk pembayaran tunjangan daerah tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum terbayarkan selama 9 bulan terhitung dari bulan April-Desember 2022.
Dalam surat pernyataan kami para guru tidak bersedia mengembalikan uang yang sudah diterima selama tiga bulan (Januari-Maret 2022 red) ke-kas daerah Kabupaten Barito Timur tunjangan daerah .
"Ya apabila diminta untuk mengembalikan, para guru-guru ngutut menuntut kelanjutan hak menerima tunjangan daerah /TPP yang layak untuk tahun 2023 dan seterusnya selama menjadi pegawai daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD "tegasnya.
Tak hanya itu, sebagai pegawai daerah guru sertifikasi juga memenuhi semua kriteria penerima TPP sebagai pegawai daerah lainnya diKabupaten Barito Timur dan sesuai Permendikbudristek RI nomor 4 tahun 2022 dan diperjelas kembali dalam surat edaran Plt Dirjen GTK nomor 6909 /B GT.01.01.2022 tanggal 6 Oktober 2022 tidak melarang guru serifikasi untuk menerima TPP dari Pemda Dana bersumber dari APBN maupun APBD .
"Intinya kami menuntut hak TPP untuk dibayarkan karena tak ada larangan guru serifikasi yang sudah memerima TPG dana dari APBN diperbolehkan menerima insentif dari Pemda setempat, seperti TPP atau tunjangan daerah dana yang bersumber dari APBD"ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait hasil rapat tertutup di DPRD Kabupaten Bartim hari ini, kami sangat berterima kasih kepada pihak DPRD yang mendukung dan siap mengawal tuntutan kami para guru untuk dibayarkan. Namun prosesnya masih menunggu regulasi hasil audit dari BPKRI Kalteng.
Sekedar diketahui hadir dalam rapat tersebut tiga unsur pimpinan DPRD, Nursulistio, Ariantho S Muler, Depe, Sekda Barito Timur Panahan Moethar serta 18 orang Perwakilan Forom Guru Serifikasi yakni: Nahum Ramson Sianturi ,Nicko Kurniawan, Lini Nidaul Adhani Lova, Eba Marlina, Lauren, Wandi Yosep, Sriyano Silistyo,Ahmad Sufie, Yansun, Riak Manggulung, Meidebri ,Poluster ,Margonadi, Ika Sari Setia Ningrum ,Suriadi, Suleh dan Arimesa.
(Yartono)