Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Sukowono Katakan Hoax Soal Bagi-bagi Tanah Milik PTPN di Desa Sumberwringin

27 Februari 2023


 


Lahan tebu milik PTPN yang diduga dijanjikan oleh oknum kepada warga desa.


Jember, zonamerdeka.com - Camat Sukowono Fariqul Mashudi, S. Sos mengatakan hoax terkait bagi-bagi tanah milik PTPN di Desa Sumberwringin.


Dalam penjelasan Fariqul Mashudi mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, sekaligus BPN. Dari hasil koordinasi tersebut dikatakan bahwa pembagian tanah itu tidak benar atau hoax.


"Kemarin sudah kami koordinasikan dengan BPN dan dinyatakan bahwa hal tersebut tidak benar," katanya pada media ini melalui pesan WhatsApp, Ahad  (26/2/2023).


Kemudian, Fariqul Mashudi menjelaskan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Sukowono dan Kepala Desa Sumberwringin.


"Kemarin (Sabtu, 25-2-2023) sudah kami koordinasikan dengan Polsek dan Kades," terang Camat Sukowono tersebut 


Lanjut Fariqul Mashudi menjelaskan, bahwa program bagi bagi tanah PTPN yang ramai diperbincangkan itu tidak dibenarkan setelah pihaknya berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Fariqul Mashudi yang baru menjabat Camat Sukowono, menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan program janji yang tidak melibatkan pemerintah desa. Dan Perangkat Desa untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


"Dan semalam Kades Sumberwringin bersama Muspika mengumpulkan Perangkat Desa, BPD, Ketua RW dan RT agar mensosialisasikan ke masyarakat. Kami menghimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan janji. Kalau itu memang resmi, tentunya melalui aparat pemerintah," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga desa Sumberwringin diduga jadi korban penipuan oleh oknum mengatasnamakan Sekti. Program bagi bagi tanah kapling milik PT. Perkebunan Nusantara (Persero) yang berlokasi di Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember itu ditengarai tidak benar adanya, Minggu (26/2/2023).


Progam bagi-bagi tanah kapling milik PTPN dengan luasan 10x10 meter itu diduga tidak benar adanya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Pemberitaan sebelumnya, bahwa sejumlah masyarakat desa Sumberwringin dijanjikan tanah kapling milik PTPN berukuran 10x10 dengan luasan 100 meter persegi oleh oknum yang mengatasnamakan Sekti. Tanah tersebut berlokasi di wilayah Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.


Untuk mendapatkan tanah tersebut warga harus mengeluarkan sejumlah uang dengan besaran Rp170 ribu. Dari pengakuan beberapa narasumber, uang yang sudah di setorkan ke oknum tersebut bervariasi besarannya, bahkan sebagian warga mengaku sudah lunas pembayaran.


Pihak terkait dalam hal ini pengurus Sekti akan dikonfirmasi lebih lanjut 


Manto/ton 








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close