Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

20 Februari 2023


 



Tanjungpinang (Kepri), kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Manunggal Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Senin (20/02/23).


Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 (dua) orang Pelaku berinisial (ES) dan (VG).


Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H.,M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.


”Dari pengungkapan kasus ini  anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial (ES) dan (VG),” Kata Kasat Narkoba Akp Efendi.


Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini beawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu,adapun Penangkapan pelaku (ES) dan (VG) disebuah rumah di jl. Manunggal Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap pelaku (ES) dan (VG), ditemukan 4 (empat) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus pelastik bening dari saku celana pelaku (ES), 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah mancis gas yang telah dimodifikasi, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku (ES) dan (VG),” Terang Akp Efendi. 


”Kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang, atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,”Pungkas Kasat Narkoba Akp Efendi.


 Jeffry-batam





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close