Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Dugaan Mafia Tanah Yang Sengaja Jual LU II Eks Transmigrasi Desa Sumber Rejo Ke PT BKI, Warga Pertanyakan Prosedur Penerbitan HGU Oleh ATR/BPN

10 April 2023 | 6:32 PM WIB | Last Updated 2023-04-10T11:32:21Z

 




Zonamerdeka. com, Barito Timur -Polemik sengketa atas hilangnya belasan hektare tanah atau lahan usaha II (LU dua) yang lengkap dengan bukti-bukti berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi hak penuh warga eks transmigrasi Desa Sumber Rejo, kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang diduga telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI) CAA Group .


H Jainuri, salah satu warga  pemegang bukti kepemilikan Serifikat tanah, yang beralamat di jalan R Susilo, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur mengungkapkan, dirinya sangat meyakini adanya dugaan mafia tanah yang sengaja menjual lahan usaha dua eks transmigrasi desa Sumber Rejo ke perusahann PTBKI CAA Group. 


Menurut Jainuri, Karena persoalan tersebut sudah cukup lama sampai saat ini belum ada kejelasan, maka langkah yang diambil akan melaporkan pihak ATR/BPN Barito Timur selaku pihak yang bertanggung jawab atas  terbitnya HGU di atas SHM. Selain itu dirinya juga siap melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Barito Timur. 


",Oleh karenanya Patut dipertanyakan ada apa dengan ATR /BPN Barito Timur ,sudah tahu Desa Sumber Rejo itu adalah eks transmigrasi yang memiliki lahan usaha dua yang memiliki SHM .Pertanyaannya kenapa HGU kok bisa terbit diatas SHM ,lalu bagaimana sebenarnya prosedur penerbitan izin HGU ?"tanya Jainuri yang  siap menggunakan jasa  pengacara dari bluar pulau Kalimantan. 





Jainuri menerangkan tentang riwayat dilokasi lahan usaha dua tersebut warga selaku pemilik telah memegang bukti berupa Sertifikat Hak Milik SHM yang dikeluarkan oleh kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada tahun 2000 silam .


Pada saat itu diketahui bahwa Kabupaten Barito Timur belum dimekarkan dan pada tahun 2002 ,Kabupaten Barito Timur dimekarkan dari Kabupaten induknya yakni Barito Selatan. 


",Sehingga SHM yang kita miliki jelas lebih dahulu terbit sebelum sertifikat HGU PT BKI yang dikeluarkan izinnya oleh kantor ATR/BPN Barito Timur "ujarnya. 


Dijelakan, pada saat Kabupaten Barito Timur sudah berpisah dari Kabupaten Barito Selatan, masuklah investor perkebunan kelapa sawit yakni PT BKI CAA Group yang beroperasi diwilayah desa Bambulung,desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau .



",Sejak masuknya perusahaan perkebunan sawit PT BKI , hampir semua lahan usaha dua warga desa Eks trans Sember Rejo hilang tidak tahu pisiknya dimana. Karena dulunya lokasinya masih hutan, saat ini sudah berubah menjadi perkebunan sawit "ungakapnya. 




Jainuri menyebutkan, persoalan sengketa lahan usaha dua di desa Sumber Rejo tersebut, sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali pertemuan dan rapat mediasi di kantor desa Sumber Rejo dengan pihak kami pemilik lahan dan pihak management PT BKI . Dalam pertemuan tersebut pihak pemerintah desa meminta agar PT BKI membayar tali asih /ganti rugi atas hilangnya lahan usaha dua yang sekarang masuk dalam kawasan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT BKI.


",Hasil pertemuan saat mediasi, ungkap Jainuri, ada berupa surat keputusan dari PT BKI bersedia membayar tali asih atau ganti rugi.Namun tunggu -tunggu sampai sekarang beluam ada direalisasikan "bebernya Senin (10/4/2023) .



Tidak hanya itu, menurut Jainuri, karena masalah tahah atau lahan usaha dua tersebut belum kejelasan, kamipun (warga masyarakat Desa Sumber Rejo red) laporkan masalah itu ke DPRD Kabupaten Barito Timur untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada waktu itu, DPRD memanggil pihak management perusahaan PT BKI ,pihak BPN Kabupaten Barito Timur untuk mempertanyakan terkait hilangnya lahan usaha dua yang menjadi hak warga masyarakat. 



",Berhubung tidak ada hasil atau kejelasan dari semua pertemuan, baik ditingkat desa, Kecamatan, bahkan ditingkat Kabupaten .Maka jalan terakhir kita untuk mencari keadadilan atas hak tanah yang hilang. Dalam waktu dekat kita akan melaporkan dugaan mafia tanah ke aparat  penegak hukum dan juga menggugat perdata ke PN Tamiang Layang atas kerugian material dan in material "tutupnya.




Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Raran dalam ketenangannya menegaskan untuk meminimalisir terjadinya kasus sengketa lahan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah yang saat ini terus diproses hukum tanpa pandang bulu. 


Menyikapi masalah tersebut, secara kelembagaan DPRD Kabupaten Barito Timur, berpendapat bahwa tanah yang ada di Indonesia, secara khusus di Kabupaten Barito Timur  itu pasti ada pemiliknya. Dengan adanya banyak kehadiran investor di daerah, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan pertambangan batu bara, kasus sengketa tanah berdasarkan keluhan masyarakat sangatlah banyak. 


Dia mengungkapkan, modus yang sering terjadi dalam hal sengketa lahan,kerap kali diakibatkan orang lain yang bukan pemilik menjual tanah kepada pihak perusahaan atau korporasi. Diakuinya, memang kelemahan masyarakat kita di Barito Timur, kebanyakan masyarakat belum mengantongi surat keterangan tanah/bukti penguasaan fisik bidang tanah. 


",Namun fakta bahwa terkait legalitas kepemilikan tanah, meskipun tidak ada dokumen SKT, tetapi diantara masyarakat selaku pemilik tanah yang bersambitan tetap membenarkan dan mengakui ,tidak ada saling caplok "kata Raran. 


Tak hanya itu ,permasalahan saat ini terkait sengketa lahan sangatlah komplit,  masuk beberapa perusahaan yang berinvetasi di wilayah Kabupaten Barito Timur . Salah satu contoh adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantungi izin Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga dengan adanya HGU, fakta lapangan masyarakat tidak bisa membuat sertifikat hak milik (SHM) karena sudah masuk dalam zona merah yakni kawasan HGU perusahaan. 


Raran menyebutkan, ada banyak masalah atau persoalan yang kerap kali terjadi berkenaan dengan sengketa lahan adalah adanya  kasus orang lain  menjual tanah  kepada pihak perusahaan. Walaupun sebenarnya, bahwa si penjual bukan pemilik tanah yang sebenarnya. 


Sehingga dengan munculnya kasus tersebut masyarakat sering teradu domba atara masyarakat  dengan masyarakat, hanya gara-gara persoalan tanah atau lahan yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik. 



",Oleh karena itu, DPRD secara kelembagaan sangat mendukung penuh pihak  Pemerintah ,secara khusus kepada Kementerian ATR/BPN ,Polri, Kejaksaan dan pengadilan untuk memberantas praktek mafia tanah "tegas  Raran, angota DPRD dari Partai Demokrat.



Selain hal itu, Raran juga mengungkapkan terkait banyaknya sengketa lahan di Kabupaten Barito Timur, ada banyak laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung ke DPRD untuk meminta agar diagendakan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) .


Dijelaskannya, rata-rata keluhan masyarakat kepada kami selaku wakil rakyat (anggota DPRD Barito Timur red) didominasi adanya persoalan dugaan penyerobotan lahan /tanah yang dilakukan oleh perusahaan, baik itu perkebunan kelapa sawit atupun perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan batu bara .


Dia mecontohkan kasus dugaan penyerobotan lahan yang pernah kami fasilitasi diforom DPDU adalah perusahaan sudah membeli dengan menunjukan bukti SKT yang sudah ditandatangai oleh kepala desa ,diketahui oleh pihak Kecamatan .Namun setelah diverifikasi di lapangan, ternyata tanah tersebut dijual oleh orang lain yang tidak berhak atas tanah yang disengketakan"ungkap Raran. 


",Oleh karena itu, patut dipertanyakan  terkait proses pembuatan SKT yang dilakukan oleh para kepala desa yang dengan gampang bisa menerbitkan SKT kepada orang yang tidak barhak atas tanah yang dimohonkan, sehingga orang lain yang sebenarnya adalah pemilik yang sah ,sudah pasti dirugikan"demikian tukas Raran(Yulius Yartono).