Salahsatunya dengan memasang spanduk Larangan Membakar di lokasi yang rawan terjadinya kebakaran hutan, Kamis (27/4/2023).
“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” jelas Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H, M.H.
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana," pungkas Kapolsek.***