Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Diduga edarkan Obat terlarang Dua Pria Digelandang Jajaran Koramil 0622-14/Surade ke Polisi

05 April 2023

 


Kabupaten Sukabumi, zonamerdeka.com - Telah diamankan 2 (Dua) orang diduga adalah penjual sekaligus pengedar obat terlarang golongan (G), yaitu obat jenis Tramadol dan Heksimer berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer, bertempat di Jl. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Selasa, (04/04/2023).


Dari penangkapan oleh Danramil 0622-14/Surade Kapten Arm Witono anggotanya saat tengah melaksanakan piket di Koramil 0622-14/Surade tersebut berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat di Wilayah kecamatan Surade dan wilayah kecamatan Jampangkulon dan setelah dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku, kemudian digiring untuk dibawa ke Polsek Surade dengan barang bukti ratusan butir obat terlarang yang sudah siap edar.


"Masyarakat yang telah melaporkan kepada pihak kami merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang yg salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja, "ujar Danramil 0622-14/Surade Kapten Arm Witono kepada zonamerdeka.com usai dikonfirmasi, Rabu, (05/04).


Dijelaskan Kapten Arm Witono, bahwa dari informasi dan pengaduan masyarakat tersebut pada hari Selasa pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kecamatan Surade.


"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.30 WIB tepatnya di Kios/Pedagang kaki lima ukuran 80 cm x 160 cm Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang masuk di wilayah hukum Koramil 0622-14 Surade, "jelasnya.


"Identitas penjual dan barang bukti para pelaku sudah diamankan dan dari hasil pemeriksaan, identitas keduanya merupakan warga luar Kabupaten Sukabumi, "imbuhnya.


Selanjutnya Kodim 0622/Kab. Sukabumi akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Kab Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade utk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.


Adapun dari hasil informasi yang telah dihimpun oleh anggotanya, ia menjelaskan aktifitas jual beli obat terlarang oleh para pelaku sudah berjalan sejak 1 (satu) bulan yang lalu, bertempat di rumah Kontrakannya tepatnya yang berlokasi Kp. Simpangtiga, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi dan selanjutnya diperjualbelikan di Kios Kaki lima sejak 1(satu) minggu lalu, "bebernya. 


Selain wilayah Kecamatan Surade, sasaran penjualan yang dilakukan oleh para pelaku penjual obat keras/terlarang tanpa surat ijin ini, juga mengedarkannya ke wilayah Kecamatqn Jampang Kulon.


Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan, "pungkasnya. ***(Lison)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close