Zonamerdeka. com, Barito Timur -Seluruh kader-kader Partai Demokrat di Indonesia hari pada 3 April 2023, serentak bergerak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum(Nukum) dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), melalui Kantor Pengadilan Negeri dimasing -masing daerahnya dan PTUN, tak terkecuali DPC Demokrat Kabupaten Barito Timur juga turut melaksanakan perintah ketua umum Partai Demokrat dengan rame -rame mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang guna mendukung penuh proses PTUN yang sedang berproses .
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Raran AMd mengatakan bahwa penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri setempat merupakan bentuk bantahan dan perlawanan kami terhadap Moeldoko yang berupaya mengambil alih partai Demokrat.
"Oleh sebab itu, hari ini, Kamis, 6 Afril 2023 ,kami seluruh kader beserta jajaran dari DPC, partai Demokrat Kabupaten Barito Timur melakukan hal yang sama yakni perlawanan terhadap Moeldoko yang akan mengambil alih partai Demokrat dengan menyampaikan surat beserta dukomen yang dari ketua umum Partai Demokrat , "ucap Raran kepada awak media.
Politikus asal Partai Demokrat itu mengungkapkan ada beberapa poin penting sebagai dasar melakukan perlawanan kepada Moeldoko. Yang pertama (1) Menkuham RI bersama Menkopolkam RI menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara. Kemudian yang ke dua (2) Gugatan KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.Perkara No: 150/G/2021/PTUN Jakarta. Selanjutnya yang ke tiga (3) Banding KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh PTUN Jakarta 26 April 2022. Perkara No: 135/B/2022.PTUN Jakarta. Yang ke emrat (4) Kasi KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh Mahkamah Agung RI 29 September 2022.
"Dengan adanya empat (4 ) pembuktian, (Novum) KSP Moeldoko dan Jam pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) , sebab Novum tersebut sudah pernah diajukan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dalam Perkara No: 150/G/2021/PTUN Jakarta, " tukas Raran
Terpisah Humas Pengadilan Negeri Tamiang Aeief Heriyogi membenarkan bawa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari DPC Partai Demokrat pada 3 Afril 2022 dan hari ini telah menerima dukomen yang diserahkan langsung oleh ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur.
Arief menjelaskan teakit permintaan untuk perlindungan Hukum, dirinya tak bisa berkumetar banyak. Namun demikian dirinya meminta kepada seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat agar tetap menghormati proses hukum yang telah diajukan ditingkat Mahkamah Agung.
",Intinya kami (Pengadilan Negeri Tamiang Layang red) tetap tunduk dan taat kepada Mahkamah Agung (MA ) apapun hasilnya, kita tunggu saja proses hukum yang tengah berproses.
Sekedar diketahui, usai menyerahkan Surat Perlindungan Hukum PTUN diPN Tamiang Layang, jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur melanjutkan kegiatan buka puasa bersama di obyek wisata Luaw Banse desa Jaweten,Kecamatan Dusun Timur (Yulius Yartono ).