Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Polemik Tata Batas Antar Provinsi Kalteng-Kalsel, Pemkab Bartim Dipersilahkan Untuk Mengajukan Novum Atas Penetapan Permendagri No.40 TAHUN 2018

05 April 2023

 


Zonamerdeka.com,Barito Timur - Sebagai bentuk keberatan dan protes dari masyarakat dan Pemerintah Daerah atas Polemik sengketa tata batas wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan ,saa ini terus berproses hingga sampai kepada Pemerintah pusat di Jakarta. 


Plt Asisten I Sekda Kabupaten Barito Timur Ari Panan P Lelu SH, dalam releasenya ,Selasa (4/4/2023) mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah serta Pemkab dan DPRD Kabupaten Barito Timur, DPR RI perwakilan Kalteng, perwakilan warga Desa Dambung, PWL/Lawangan, perwakilan GMTPS dan perwakilan Dusmala Palangka Raya adakan audiensi dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terkait keberatan warga Desa Dambung atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Rapat Gedung H Lantai 3  Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri.


Disebutkan Ari Panan, mewakili Mendagri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA yang  didampngi Kasubid Tata Batas mengatakan bahwa untuk perubahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, bisa melewati dua opsi yakni melalui mekanisme jalur hukum atau kesepakatan kedua belah pihak Pemerintah Daerah.


Pada kesempatan tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno dan Pemda serta DPRD Barito Timur mengatakan pada prinsifnya Pemkab maupun pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta agar Desa Dambung (dulu/sekarang Dambung Doroi) dan sebagian wilayah Kecamatan Benua Lima yang masuk wilayah Kabupaten Tabalong kembali ke wilayah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah. Hal yang sama juga disuarakan oleh Anggota DPR RI Perwakilan Kalimantan Tengah Willy M Yosep yang juga turut hadir dalam audiensi tersebut.


Setelah mendengar semua saran dan pendapat, Dirjen Administrasi Kewilayah Kementerian dalam Negeri berkesimpulan mempersilahkan Pemkab Barito Timur untuk mengajukan secara tertulis hal baru terkait dengan penetapan Permendagri No.40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan hilangnya Desa Dambung dan bergesernya tata batas di wilayah Kecamatan Benua Lima, dan atas keberatan yang diajukan akan dibahas secara teknis dengan 8 (delapan) Kementerian terkait.


Turut juga disampaikan atas  keberatan warga Desa Dambung yang dalam dalam data kependudukannya ( KTP -Red )merupakan bagian dari masyarakat Barito Timur yang terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Surat keberatan yang ditujukan kepada Dirjen Administrasi Kewilayah Kementrian Dalam Negeri dengan tembusan ke KPU RI disampaikan langsung oleh perwakilan warga Desa Dambung yang didampingi Plt.Ass.I Pemkab Barito Timur. 


",Keberatan disampaikan terkait dengan Surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Nomor 140/6142/BAK, tanggal 17 Oktober 2022,  Status, Kode dan Data wilayah administrasi Pemerintahan Desa Dambung yang ditujukan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah"ujarnya.


Dijelaskan Ari Panan, warga Desa Dambung KTP Barito Timur menegaskan ingin memilih wakilnya (DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI dan DPD-RI) calon yang berasal dari Barito Timur dan Kalimantan Tengah, demikian juga dengan Pilkada Kabupaten/Provinsi mendatang.


Terkait dengan dana pembangunan yang tidak tersalurkan ke Desa Dambung oleh Pemda Barito Timur seperti pada tahun sebelumnya, hal tersebut dikarenakan hilangnya kode wilayah Desa Dambung dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396), sehingga dana pembangunan yang sudah disepakati dengan DPRD Kabupaten Barito Timur tidak masuk dalam Perda/Perbup APBD Tahun Anggaran 2023 dan hal ini sudah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada RDPU tanggal 27 Maret 2023 yang lalu.


Ditegaskan bahwa warga Desa Dambung yang didukung oleh Pemprov/DPRD Kalimantan Tengah, Pemda/DPRD Barito Timur dan Ormas PWL/Lawangan, GMTPS dan Dusmala Palanga Raya, minta Desa Dambung dikembalikan sesuai Kepmendagri No.11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Bpk.Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri, Amir Machmud karena dalam kesepakatan pada saat itu jelas dan tegas membagi 2 ( dua ) wilayah Desa Dambung (dulu/sekarang Dambung Doroi) menjadi binaan Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Dambung (sekarang Dambung Raya) menjadi binaan Kalimantan Selatan.


Pemda dan DPRD Barito Timur juga menyampaikan keberatan serta meminta agar sebagian wilayah Kecamatan Benua Lima yang bergeser dalam Permendagri No.40 Tahun 2018 tentang batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dikembalikan, karena wilayah Kecamatan Benua Lima tidak ada disinggung dalam tata batas sesuai dengan Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang penegasan perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah,demikian tutup Ari Panan P Lehu (Yulius Yartono ).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close