Dok: Foto Sekretaris Panitia Seleksi, Gidang S.pd Saat di wawancarai oleh wartawan, Hari seni(22/05/2023). |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Proses tahapan seleksi peserta calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dilaksanakan oleh Tim Pansel sudah berjalan dua bulan. Dari mulai bulan April sampai bulan Mei.
"Kata Sekretaris Panitia Seleksi KIP Aceh Singkil, Gidang, S.pd Saat Dikonfirmasi Zonamerdeka.com di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin, (22/05/2023) sore hari.
Gidang Mengungkapkan, Bahwa nama - nama 15 besar peserta calon Komisioner KIP Aceh Singkil ditetapkan melalui Rapat Pleno sekitar pada pukul 08:30 Wib pagi hari tadi.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke Komisi I DPRK. Kemungkinan besok hari sudah di umumkan 15 nama - nama tersebut.
"Itupun tertutup hanya di kalangan internal saja, tidak untuk eksternal. Hal ini sesuai dengan jadwal ketentuan didalam Juknis dan aturan Qanun
"Kami tetap berpatokan sesuai aturan Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2018," Ungkap Gidang.
Nantinya, Setiap peserta akan mendapat jawaban berbentuk surat dari Tim Pansel. mengenai lulus atau tidak lulus masing - masing calon Komisioner tersebut." Beber Gidang
Setelah itu oleh Komisi I DPRK, Nantinya akan melakukan uji kelayakan. lalu menetapkan 5 orang Komisioner terpilih, 5 cadangan dan 5 orang yang akan terbuang.
"Kalau masa sanggah kami telah menyediakan waktu 3 hari untuk masa sanggah," Ucap Gidang
Namun tidak ada satu orang pun yang membuat sanggahan dan melaporkan atau menanyakan hal itu kepada kami secara langsung," tutur Gidang.
Diketahui, Tim Pansel akan serahkan 15 Nama Calon Komisioner KIP Aceh Singkil ke Komisi I DPRK Aceh Singkil pada hari ini. (Sakdam Husen)