Kabupaten Sukabumi, zonamerdeka.com - Sebanyak 264 karyawan PT. KMS berkumpul di halaman depan perusahan tersebut.
Pasalnya, bahwa pihak managemen PT. KMS selama ini belum memenuhi permintaan para karyawan.
Adapun permintaan para karyawan PT. KMS yaitu uang pesangon, lembur, penghargaan dan hak hak yang lainnya. Selasa, (23/5/2023).
PT. KMS ini merupakan perusahaan menetasan ayam yang beralamat di Kampung Parigi, RT25/04, Desa Palasari Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Perwakilan karyawan PT. KMS, Heri mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya berharap perusahaan bisa memberikan hak hak karyawan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku", ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan "secepatnya masalah ini diselesaikan dengan jalan mediasi antara pihak managemen perusahaan KMS dengan karyawan, " ujarnya.
"Apabila tidak ada penyelesaan yang baik, kami akan melanjutkan aksi orasi besar-besaran dan menyegel perusahaan ini", tegasnya.
Adapun surat pemutusan kerja ( PHK ) yang dilakukan pihak PT. KMS ini terhadap karyawan dilakukan dengan dikirim lewat paket ke rumah masing masing karyawan, "pungkasnya. ***(Jabar-lsn)