Surabaya, zonamerdeka.com - Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua hacker atau peretas yang nekat meretas website Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatomim dan website Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman mengatakan dua pelaku yakni inisial MC (23) dan AT (27) meretas website jatimprov.go.id dan tpka.its.ac.id dengan mengubah halaman dengan konten judi online yakni website slot88 (perjudian).
AKBP Arman mengungkapkan alasan pelaku meretas kedua website itu untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten judi online. Bahkan, yang dilakukan pelaku juga menjadi ajang eksistensi dari para hacker.
"Aksi mereka membuat terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Arman di Mapolda Jatim, Rabu (31/5/2023).
Diketehaui, MC meretas laman Pemprov Jatim sedangkan tersangka AT meretas website milik Pascasarjana ITS. AKBP Arman menyebut aksi peretasan itu dilakukan bersamaan pada bulan Februari 2023 kemarin.
Dari aksi peretasan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan, yakni AT menjual website yang sudah tertanam backdoor salah satunya milik Pascasarjana ITS dan sejumlah situs resmi lainnya, yang senilai Rp 200 ribu.
Sementara MC dikenal sebagai best two dalam komunitasnya atau disebut Guru pernah bekerja sebagai admin situs judi di Kamboja dengan bayaran kurang lebih Rp10 juta.
"Mereka (dua tersangka) dibiayai dari pemilik situs judi online. Dan kita trace memang berasal dari Kamboja," ungkapnya.
Lebih lanjut Arman menambahkan bahwa dua tersangka ini belajar teknik hacking secara otodidak melalui komunitas. "Pengalaman personal dari anggota itu didiskusikan dalam komunitas dan diajarkan," jelasnya.
Diketahui, AT ditangkap pada 28 Maret 2023 di Kabupten Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan, Mr Cakil ditangkap pada 7 Mei 2023 di Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten sepulang dari Kamboja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan dan 2 laptop rakitan.
Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Sub-1)