ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Seluas ± 2 hektar lahan perkebunan kelapa sawit PT. Nafasindo di lalap Sijago Merah di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara.
"Lokasi titik api kebakaran lahan gambut itu tepatnya berada di Regional II Perkebunan Kelapa Sawit Perusahaan PT. Nafasindo Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto S.I.K. Sangat Mengapresiasi gerak cepat Personel Polsek Singkil Utara dan TNI bersama masyarakat yang telah memadam api di lokasi kebakaran tersebut.
"Sehingga api pun dapat dipadamkan dengan cepat dan tidak melebar ke wilayah pemukiman warga," tuturnya
Sebelumnya, Kapolsek Singkil Utara IPTU. Bambang Saputra, S. H Mengatakan, Sebelumnya keberadaan titik api terdeteksi oleh Aplikasi lancang kuning," Sebutnya
IPTU Bambang Saputra, S.H Melanjutkan, Ketika kita cek di aplikasi lancang kuning ini." Titik panas api, berada di Blok 50 Divisi 2 Regional II di Kawasan Perkebunan PT. Nafasindo," Bebernya
Mendapat Informasi tersebut. Personel Polsek Singkil Utara dan TNI dibantu warga sekitar. Langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat kejadian kebakaran itu," Ungkap Kapolsek
Menurut Kapolsek IPTU Bambang Saputra, Adapun lahan gambut terbakar di taksir seluas ± 2 hektar.
"Pada saat kebakaran lahan pada hari Jum'at, (19/05/2023) Kemarin," Ujarnya
Kuatir titik api mulai meluas. Berkat kerja keras dan kerjasama TNI - POLRI dibantu oleh masyarakat sekitar. "Kini api pun dapat dengan cepat di padamkan,"tuturnya
Kemudian, Ketika saat memadamkan api di tempat kebakaran tersebut. Kami sempat sedikit mendapatkan hambatan;
Yaitu; tidak adanya terdapat sumber air disekitar lokasi kebakaran lahan itu," Imbuhnya
"Sehingga kita sedikit mengalami kesulitan memadam api dilahan gambut terbakar tersebut." Kata Kapolsek
Terpisah: Dilansir dan Dikutip Dari Halaman, Justika Hukum Online.com.
Undang-Undang Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan.
Diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan.
Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Sedangkan dalam Pasal lain, Yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.
Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH, aturan membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran hukum yang dilarang sesuai dengan isi dalam pasal 69 ayat 2 huruf h. Sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp. 3-10 miliar.
UU Perkebunan menjadi salah satu undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan yang melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 1.
Sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar.
Pemerintah telah membuat regulasi tegas mengenai larangan pembakaran hutan yang disengaja dalam tujuan apapun.
"Selain menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, pembakaran hutan berskala besar dapat membuat lahan menjadi tidak subur dan merugikan.
Undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan ini menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melestarikan hutan yang menjadi salah satu aset dari negara.
Sakdam Husen