Jember, zonamerdeka.com - Siang itu terasa terik dan panas sekali, terasa matahari berada tepat di atas ubun-ubun. Nampak dari kejauhan terlihat tumpukan batu dan galian tanah. Lalu kami pun mendekati lokasi tersebut. Ternyata ada kegiatan proyek yang menimbulkan tanda tanya dan penasaran. Rabu (31/5/2023).
Kami pun menyusuri tepian galian dan tumpukan material batu. Kemudian ada beberapa pekerja terlihat duduk dan santai dan ada satu pekerja yang tidur di tepian bangunan proyek yang sudah mengering,
Seorang pekerja yang di lokasi proyek itu pun menjelaskan kegiatan tersebut sudah berlangsung empat Minggu.
"Kita sudah bekerja empat bayaran, itu berarti kita sudah bekerja selama empat Minggu," kata pekerja tersebut.
Terkait papan nama kegiatan. Ia mengatakan tak pernah melihat adanya papan nama tentang proyek tersebut.
"Sejak bekerja ini saya belum pernah lihat adanya papan nama, biasanya ada di depan, tetapi ini tidak ada," terangnya sambil memakan buah salak.
Tak hanya itu, pekerja itu pun menjelaskan jika yang memberikan bayaran adalah perangkat desa.
"Yang memberikan bayaran ini perangkat desa, mereka datang ke proyek ini," kata pekerja tersebut dengan jelas.
Dari hasil pemantauan dan melakukan wawan cara terhadap pekerja di lokasi, sudah dipastikan tidak ada papan nama terkait kegiatan tersebut. Dan dapat disimpulkan, bahwa proyek yang berlokasi di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember diduga sengaja melanggar UU KIP (keterbukaan informasi publik).
Ada dugaan proyek tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Pasalnya, dari pantauan media ini di lokasi tidak terlihat adanya papan proyek pekerjaan yang terpampang di lokasi. Padahal dari keterangan pekerja proyek tersebut sudah berjalan sebulan lebih. Diduga oknum pelaksana pekerjaan menyembunyikan besaran anggaran untuk mengelabui masyarakat agar tidak terpantau besaran anggaranya.
Diketahui bahwa kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Lantas awak media mendatangi kantor Desa Sumberjeruk guna konfirmasi namun kepala desa sedang tidak ada di tempat.
"Pak kades ada di kecamatan mas," ucap singkat salah satu staf desa pada media ini.
Hingga berita ini dinaikkan, media ini masih akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan perihal proyek tersebut. (man/ton/**)