Aceh Tamiang, zonamerdeka.com - Hasil seleksi 4 Calon Kepala Desa Kampung Bukit Tempurung yang bertarung dalam pemilihan kepala desa Kampung Bukit Tempurung sudah melalui mekanisme hukum, ini sesuai dengan Permendagri 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hasil pantauan Media Zona Merdeka dari pagi hingga sore, Minggu (06/25/2023), dalam persiapan menjelang pemilihan Kepala Desa / Kampung di 3 (Tiga) TPS yang berbeda dalam kondisi aman dan tidak ada kendala. hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) Muhammad Yusuf, S.Ag dalam persiapan menjelang pemilihan Kepala Desa / Kampung di Kantor Sekretariat Panitia Pelaksanaan Pemilihan Datok Penghulu (P2DP).
Yusuf menambahkan “Ada 4 calon kandidat yang mendaftar dan bertarung di pemilihan kali ini, nomor urut Satu Fahrizal, nomor Dua Muhammad Agus Zulham, SE, nomor Tiga Drs. Mukhtaruddin, dan nomor urut Empat Muhammad Yunus, mereka ini sudah memenuhi syarat dan kreteria sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di 3 (Tiga) Lokasi Tempat Pemilihan Suara secara serentak dilakukan, TPS 1 di Komplek SD Negeri 1 Bukit Tempurung, TPS 2 di lokasi bermain Setapak Air, dan di TPS 3 di Komplek SD Negeri 2 Tanjung Rambut Kecamatan Kota Kualasimpang dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 WIB, disambung lagi pembukaan Kotak Suara pada pukul 15.00 hingga selesai,”jelas Yusuf.
Tokoh Masyarakat Ihsan Nur, S.Ag (50 tahun) yang hadir dalam menyaksikan proses perjalanan pemilihan Kepala Desa di TPS 1 SD Negeri 1 Bukit Tempurung, “Empat calon yang terjaring dan bertarung kali ini sudah mewakili dari unsur dusun yang mengedapankan sistem demokrasi terpilih, ini ditunjukkan lagi partisipasi masyarakat dalam memilih dilokasi yang berbeda sudah melebihi 50 persen dalam menentukan pilihannya,”ujar Ihsan.
Beliau menambahkan, bahwa animo masyarakat turut hadir ke TPS – TPS juga ingin menyampaikan aspirasi mereka lewat pemilihan langsung calon pilihannya, keinginan dan harapan oleh masyarakat terhadap calon yang dipilih, adanya perubahan – perubahan, perbaikan – perbaikan dalam bentuk sistem managemen desa, pelayanan kepada masyarakat, dan merencanakan program – program kerja yang berpihak kepada masyarakat serta menjalankan program pemerintah dengan adil dan bijaksana. Bagi calon datok yang belum terpilih, tetap semangat dan optimis dalam membantu program – program desa serta membuat hubungan yang harmonis dan sinergi dengan datok terpilih, “papar Ihsan.
Melalui WhatsApp, kepala desa terpilih Muhammad Yunus, beliau mengucapkan terima kasih kepada semua warga Bukit Tempurung, mari bersama sama kita bangun desa ini agar kedepannya lebih baik lagi.
Hasil Pleno pemilihan Datok penghulu Kampung Bukit Tempurung di TPS 1 No 1 (176 suara), No 2 (61 suara),No 3 (32 suara), No 4 (252 suara) total suara sah (521 suara). TPS 2 No 1 (387 suara), No 2 (25 suara), No 3 (20 suara), No 4 (200 suara) total suara sah (632 suara), di TPS 3 No 1 (171 suara), No 2 (15 suara), No 3 (48 suara), No 4 (416 suara) total suara sah (650 suara). Jumlah total suara nomor 1 (734 suara), nomor 2 (101 suara), nomor 3 (100 suara), nomor 4 (868 suara), total 1.803 suara dengan jumlah DPT (3.185 jiwa). (Muhammad Thoyib, ST)