Notification

×

Iklan

Iklan

Aneh, SK Pj. Bupati Aceh Singkil Belum Sampai ke Bersangkutan, Tapi Sudah Beredar di Media Massa

02 Juni 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil tentang penjatuhan hukuman disiplin, terhadap salah satu ASN di lingkup Dinas Kabupaten Aceh Singkil Dinilai Tidak Fair. Jum'at, (02/06/2023) 


Prihal : SK Nomor Peg 188.45/336/2023, Ditetapkan oleh PJ. Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST,. D.E.A itu hanya memberikan sangsi.


"Hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap saudara AH.


Padahal ASN, (AH) tersebut, sudah tidak masuk kantor berdinas selama tiga tahun. Hal itu tertuang didalam aturan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


"Sebagai PNS atau ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.


Menanggapi Hal Itu, Kaban BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi Saat Dikonfirmasi Zonamerdeka.com, Jum'at (02/06/2023) Melalui Via Whattshapp, Ia mengungkapkan.


Sampai saat ini, saya tidak ada menerima Surat Keputusan yang telah ditetapkan oleh PJ. Bupati Aceh Singkil.


"Terkait (SK) yang dimaksud, jadi saya tidak bisa komentari mengenai surat SK itu." Sebutnya 


"Memang aneh Kabupaten Aceh Singkil ini, Surat belum sampai ke saya, tapi sudah beredar ke Media Massa." Kata, Ali Hasmi.


Padahal, Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor  94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 


Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan disiplin.


"Tegas di dalam Peraturan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan sampai Pasal 5. 


Dimana, PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.


“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. Maka akan dijatuhi hukuman disiplin.


Begini, bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan Pada Tanggal 31 Agustus 2021.


Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, Yakni, Mulai dari hukuman ringan, sedang, dan berat. 


"Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa, a. teguran lisan b.teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.


Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:


a. Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;


b.Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau


c. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.


Belum lagi, Ditambah, Jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:


-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau


–Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.


Disisi Lain, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja.


Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja.


"Jadi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:


Pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:


1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;


2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan


3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.


Sementara, Untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:


1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;


2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan


3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.


Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:


1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;


2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun


3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan


4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.


“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2). (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close