RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali melakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kali ini, di Desa Meranti Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (2/5/2023). Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Meranti Briptu Imam Refqi.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.***