RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Sebagian wilayah hukum Polsek ukui memang beberapa persennya adalah lahan pertanian Dimana hal tersebut dipergunakan oleh masyarakat untuk bertani ataupun bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Polres jajaran Poda Riau melalui polsek ukui terus berupaya keras dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya, baik melalui patroli sambang, pengecekan embung, hingga penyebaran maklumat kapolda riau.
AKP Markus T. Sinaga, SH. MH saat dikonfirmasi mengatakan, “Jadi memang benar anggota Polsek Sabangau hari ini, telah menyebarkan kembali Maklumat Kapolda Riau tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan kepada sejumlah masyarakat,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Dengan dimaksimalkannya kegiatan tersebut, harapkan, seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui sekaligus mempedomani terkait maklumat Kapolda riau yang telah disebarkan selama ini.
“Ini penting untuk kita patuhi guna menciptakan Kalteng bebas asap. Bagi warga yang tidak mengikuti isi daripada Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, kami dari Polsek Sabangau akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku