Jember, zonamerdeka.com - Polsek Ambulu Jajaran Polres Jember berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan BBM (Bahan bakar minyak) bersubsidi. Pengungkapan kasus itu terjadi di wilayah hukum kecamatan Ambulu. Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (23/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Dua orang tersangka, yakni Hanafi (30) warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu dan Ana Sri Purnawati (46) warga Dusun/Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pemodal penimbunan BBM.
Penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM subsidi di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, oleh kepolisian Polsek Ambulu berawal dari informasi masyarakat.
Kapolsek Ambulu AKP M Suhartanto menjelaskan, kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Ambulu gerak cepat langsung melakukan penyelidikan.
Dilokasi polisi mendapati 5 orang masing-masing membawa sepeda motor mengangkut solar bersubsidi dengan mengunakan jeriken.
"Sekira jam 20.00 wib pelapor bersama anggota mendatangi TKP yang ternyata dijumpai 5 (lima) orang berikut 5 (lima) sepeda motor yang masing – masing membawa 2 jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM solar bersubsidi," Jelas Suhartanto SH MM Kapolsek Ambulu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Dalam bangunan tersebut polisi mendapati 2 tandon air warna putih yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter.
" Di luar bangunan dijumpai satu unit truk tangki warna biru putih," terangnya.
Saat di interogasi terhadap 5 orang terduga pelaku, mereka mengakui bahwa aksi mengangkut solar dengan jeriken itu dilakukan atas perintah tersangka Hanafi.
“Orang-orang yang ngangkut solar ini mengaku diberi upah oleh tersangka Hanafi,” kata Tanto.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk tangki warna biru putih, 2 (dua) tandon air yang berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 1820 liter, 6 (enam) jeriken yang berisi BBM subsidi jenis solar masing – masing berisi 30 liter, 5 (lima) unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jeriken yang berisi BBM solar dan 1 (satu) unit mesin pompa air berikut selang. Barang bukti diamankan di Mako Polsek Ambulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar,” tutupnya. (man)