zonamerdeka.com, TALIABU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maluli Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut) Klarifikasi Mantan Kepala Desa soal proyek jalan tani tahun anggaran 2022 yang belum selesai di kerjakan.
Diketahui, jalan tani yang dimaksud berlokasi di jalan menuju tempat pemakaman warga, jalan tersebut sepanjang 325 meter yang di anggarkan pada DD tahun anggaran 2022 lalu, pekerjaan ini sudah mulai dikerjakan namun belum terselesaikan.
Rapat ini berlangsung di kantor sekretariat BPD Maluli pada Jumat, 16/06/2023 pukul 09.30 WIT, dan dihadiri 5 orang anggota BPD, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Maluli.
Dalam pertemuan ini, BPD Maluli menanyakan soal kesanggupan mantan Kades Maluli terkait penyelesaian pekerjaan jalan tani yang berlokasi di jalan menuju tempat pemakaman warga
Mantan Kepala Desa Maluli, La Safi, dalam rapat ini menyampaikan bersedia menyelesaikan pekerjaan jalan tani tersebut
"Pekerjaan itu masi di masa kepemimpinan saya, itu tanggung jawab saya dan wajib saya selesaikan", kata Mantan Kades Maluli
Selain itu, mantan Kades Maluli juga meminta waktu pekerjaan jalan tani tersebut selambat-lambatnya dua bulan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca
"Saya kondisikan dengan cuaca ini, jangan sampai saya sampaikan satu bulan tidak cukup maka kasi saya waktu dua bulan sudah," pintanya.
Waktu pekerjaan jalan tani ini sudah di sepakati oleh mantan Kepala Desa dan BPD Maluli bahwa selama dua bulan pekerjaan jalan tani tersebut akan selesai di kerjakan, terhitung sejak 16 Juni sampai dengan 16 Agustus 2023. (SDL)