Bojonegoro, zonamerdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengimbau agar pelaksanaan kelulusan siswa dilakukan di sekolah. SE ini menindaklanjuti banyaknya polemik terkait kegiatan wisuda tersebut.
Berdasarkan SE Nomor 14 Tahun 2023, tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
"Kami mengimbau agar tempat pelaksanaan pelepasan dan lainnya cukup dilakukan di sekolah. Sebab, ada pertimbangan yang melibatkan kondisi sekolah dan wali siswa di Bojonegoro," ucap Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Fathur Rohim, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah kelulusan di Bojonegoro tahun ajaran 2022/2023 untuk SD ada 12.083 siswa sementara tingkat SMP ada 8.840 siswa.
Ada dua poin imbauan pada SE tersebut. Pertama, memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Adapun Dasar Hukum SE Nomor 14 Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (Sub-1)