Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Bangka, Ungkap Kasus Penyebaran Foto Vidio Pornografi

20 Juni 2023


 


Bangka, zonamerdeka.com - Sat Reskrim Polres Bangka berhasil ungkap 2 (dua) kasus undang-undang Informasi dan transaksi elektronik, terkait penyebaran foto, video pornografi, dengan mengamankan tersangka  Alvin Christian (23) di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan yang kedua Adi Fernandes (33) di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Dijelaskan Wakapolres Bangka, bahwa dua kasus penyebaran konten pornografi yang melanggar UU ITE berhasil kita ungkap,  dimana dua tersangka kita bekuk masing masing di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan,

"Kasus pertama yang diungkap laporan dari korban seorang wanita warga Kabupaten Bangka yang melaporkan foto dirinya tanpa busana tersebar di medsos twitternya, " jelas Kompol Robby Ansyari, Selasa  (20/6/2023) sore di Mabes Polres Bangka.


Kompol Roby Ansyari menambahkan, 

foto foto tanpa busana korban diduga diambil tanpa izin dari akun instagram pribadinya oleh pelaku. Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengetahui Identitas pelaku dan keberadaannya di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat. Kemudian personel Unit Tipidter dibantu Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyelidikan ke Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, dan dengan berbagai upaya, tim  berhasil mengamankan pelaku dikediamannya dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karawang, "Dari hasil interogasi tersangka Alvin Christian  mengakui, masuk ke akun Instagram pelapor, mengambil beberapa foto pelapor yang tidak menggunakan pakaian dan disebar luaskan melalui akun media sosial twitter. Pelaku  Alvin Christian dibawa ke Polres Bangka dan ditetapkan sebagai tersangka, " jelasnya.


Masih dikatakan  Kompol Roby Ansyari bahwa ungkap kasus yang kedua dengan laporan korban warga Kabupaten Bangka terkait mantan pacarnya Adi Fernandes yang diduga menyebarkan foto tanpa busana dirinya saat mandi tanpa busana. Foto tersebut disebarkan oleh pelaku di medsos Facebook. Tak sampai disitu saja korban juga mentransfer uang Rp 2,5 juta atas permintaan Adi Fernandes agar foto tersebut tidak disebarkan. Dari hasil penyelidikan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengetahui keberadaan pelaku diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,

 " Tim dari Polres Bangka dibantu Tim Openal Polres Oku berhasil mengamankan pelaku Adi Fernandes dikediamannya di Desa Lubuk Batang Kabupaten Oku Provinsi  Sumatera Selatan. Kemudian setelah diintrogasi pelaku Adi Fernandes mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka, " jelasnya.


Sedang  dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, S.I.K., menjelaskan dari perbuatan pelaku Alvin Christian melanggar pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan pelaku Adi Fernandes melanggar pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UURI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,

"Atas perbuatan kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara," tegas AKP Rene Zakharia. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close