Kadis Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, Aslinuddin, S.pd |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dewan DPRK Aceh Singkil menetapkan 10 calon dan cadangan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil Periode 2023 - 2028 beberapa hari kemarin. Kamis, (08/06/2023)
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di gedung DPRK Aceh Singkil, pada hari senin (05/06/2023) dihadiri oleh tiga pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil.
Sementara, Adapun 10 nama yang dibacakan oleh sekretaris dewan H.Suwan untuk menjadi anggota komisioner KIP Aceh Singkil. Yaitu; Edi Sugianto, Amran SE, M.Nasirwan S.Pd, M.Nasir S.Hi, dan Saiful Berutu.
Sedangkan untuk cadangan, Yakni; Firki Anugerah S.T, Abdus Salam SH.M.H, Rahimuddin, Tamsir S.pd dan Idrus Syahputra S.H.
Padahal, Dari 5 besar nama yang dibacakan ternyata diketahui, salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Angkatan tahun 2019 yang bekerja di Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Singkil atas nama M.Nasir S.Hi.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Syariat Islam, Aslinuddin oleh Zonamerdeka.com diruangan kerjanya dikantor DSI. Ia mengatakan, bahwa benar saudara M. Nasir, S.Hi memang betul, adalah salah satu PNS staf dikantor DSI ini.
"Kata Aslinuddin, bahwa yang bersangkutan, saat mengikuti rekrutmen calon anggota komisioner KIP Aceh Singkil.
Sepengetahuan saya, saudara M Nasir telah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Syariat Islam, sebut kadis DSI Aceh Singkil.
Selanjutnya, Aslinuddin Mengungkapkan, Cuman saya disini hanya mengeluarkan, sebatas surat rekomendasi.
Sedangkan terkait surat ijin adalah kewenangan dari Pejabat (PJ) Bupati Aceh Singkil," Tambah Dia
Aslinuddin Melanjutkan, Dasar saya mengeluarkan surat rekomendasi itu, karena didalam persyaratan rekrutmen calon komisioner KIP Aceh Singkil.
Disitu jelas bagi ASN/PPPK harus mendapatkan ijin dari atasan dinas tempat dia bekerja, adapun bunyi didalam surat rekomendasi itu.
"Bahwa selama atasan dari bersangkutan tidak merasa keberatan, ketika mengikuti rekrutmen calon komisioner KIP, apa bila sesuai peraturan pemerintah dan Undang - Undang yang berlaku.
Aslinuddin Menambahkan, Ia mengakui, bahwa surat tersebut, dia yang mengeluarkan, tapi atas permintaan dari beliau," Ucapnya
Karena didalam persyaratan, setiap ASN/PPPK yang mengikuti rekrutmen calon komisioner KIP harus mendapatkan ijin tertulis dari istansi tempat dia bekerja.
Disini, Saya hanya keluarkan surat rekomendasi, bukan surat ijin, Kalau surat ijin, itu kewenangan ada pada pejabat pegawai yang berwenang.
Termasuk kepada yang bersangkutan, saya sudah pernah bilang, kamu harus pilih antara satu, pilih aktif didinas atau komisioner KIP Aceh Singkil.
Karena menurut aturan,yang bersangkutan tidak boleh menerima dua gaji (dobel) dari sumber yang sama. " Yang bersangkutan harus memilih salah satu, pilih didinas atau komisioner KIP." pungkasnya
Meski didalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Propinsi Aceh tidak ada larangan tegas, terkait calon anggota KIP.
Namun, Didalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, tetapi secara teknis bagi kalangan ASN yang mengikuti rekrutmen KIP di Kabupaten Aceh Singkil
"Ketika saat mendaftar harus menunjukan surat rekomendasi dari atasan langsung dan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Jadi pertanyaannya disini, Apakah sudah ada surat rekomendasi atasan saat mendaftar dan izin dari pejabat pembina kepegawaian?
Menurut, Informasi yang berkembang yang bersangkutan hanya sebatas mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi anggota KIP yang diteken langsung Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis.
"Jika memang benar surat rekomendasi yang teken Pj Bupati Aceh Singkil itu sudah dikeluarkan, berarti berbanding terbalik kepada ASN dan P3K pada saat mengikuti rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) awal tahun 2023 lalu.
Dimana mereka tidak mendapatkan rekomendasi yang sudah sempat lulus sehingga terpaksa mengundurkan diri.
Padahal sama - sama penyelenggara Pemilu, PPK hanya sebatas Adhoc. Sementara anggota KIP definitif selama 5 tahun menjabat.
Selain itu, Berdasarkan Informasi yang berkembang lainnya adalah yang bersangkutan adalah PNS daerah TMT 2019.
Padahal kalau merujuk pada Permen-PANRB nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil pada tahun 2019 silam.
Didalam, Poin 2 c huruf j , sebenarnya pelamar wajib membuat surat pernyataan wajib bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan.
Ketika saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS itu ditetapkan.
Disisi lain, pada poin berikutnya huruf k, dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK pada huruf j tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Oleh karna itu, Maka yang bersangkutan meminta rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebenarnya sama halnya, mengajukan mengundurkan diri.
"Apakah yang bersangkutan pada saat mendaftar telah menunjukkan bukti mengundurkan diri dari PNS ?
Jika tidak ada, yang bersangkutan seharusnya gugur secara administrasi dan tidak patut untuk diluluskan hingga 10 besar sebagai komisioner KIP Aceh Singkil.
Anehnya justru malah ditetapkan menjadi salah satu anggota komisioner terpilih dan tak sedikit pun menjadi pertimbangan oleh DPRK Aceh Singkil.
(Sakdam Husen)