Surabaya, zonamerdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018. Perda tersebut terkait Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun memaparkan ada beberapa zona yang sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha berdasarkan wilayah kecamatan. Selain itu, RDTRK juga mengatur terkait dengan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kawasan perumahan.
"Di Surabaya ini kita sudah tetapkan rencana kota kita. Ada unit distrik, mana yang akan kita kembangkan. Yang kedua mana tempat-tempat yang sudah kita tetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Yang ketiga sudah kita tetapkan mana yang sudah dibangun sebagai tempat perumahan. Nah, di sinilah dibutuhkan sinergi yang luar biasa," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu, (3/6/2023).
Wali Kota Eri menjelaskan perencanaan RDTRK tersebut, yakni kawasan yang sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha, di sinilah kawasan pusat perdagangan atau usaha. Menurutnya, unit distrik pengembangan usaha itu harus dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja dari warga sekitar.
"Maka dia harus menyerap dari tenaga-tenaga (kerja) yang ada di wilayah Surabaya," ujarnya.
Kemudian yang kedua, kata dia, ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, maka zona tersebut bisa dijadikan untuk tempat-tempat wisata. Seperti misalnya yang telah dibangun di Romokalisari Adventure Land.
"Maka yang bekerja adalah orang-orang Surabaya," paparnya.
Sementara ketiga adalah pembangunan kawasan perumahan yang harus memperhatikan lingkungan. Sebab, Wali Kota Eri menyebut, belum ada aturan pemerintah yang mengatur ketika bangun perumahan harus ada kolam tampung pembuangan.
"Ketika pihak perumahan dibangun, jangan seperti dulu. Kenapa Surabaya ini ada genangan besar, itu karena apa? Tidak ada aturan pemerintah ketika bangun lahan perumahan tidak ada kolam tampungnya," ungkap dia.
"Sehingga air itu langsung dibuang ke sungai masyarakat. Ya entek sungaine (penuh sungainya). Ini yang saya ingin kuatkan di situ," sambungnya.
Di samping melakukan penataan tata ruang, Wali Kota Eri tak menampik bahwa kesejahteraan masyarakat juga harus dipikirkan. Sebab, ketika Surabaya sudah menjadi kota besar, maka persoalan yang timbul adalah pengangguran terbuka.
"Maka meskipun (warga Kecamatan) Tambaksari lebih besar dari Blitar, tapi saya harus berpikir warga Tambaksari harus sejahtera. Dengan cara apa? Ayo kalau kita membeli sesuatu, dari warga, untuk warga dan hasilnya dapat dirasakan oleh warga," tuturnya.
Maka dari itu, Wali Kota Eri berharap kepada warga agar dapat terus menjaga semangat gotong-royong dan keguyuban. Karena menurutnya, hal tersebut adalah pondasi utama untuk menyongsong Kota Surabaya di masa depan.
"Pondasi Surabaya di masa depan, jangan pernah melupakan keguyuban, jangan pernah melupakan bahwa tetangga kita adalah saudara kita sampai Yaumil Qiyamah (Hari Akhir)," pungkasnya. (Sub-1)