Sukabumi, zonamerdeka.com - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilawati angkat bicara terkait keberadaan Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu yang saat ini sedang hangat diperbincangkan ke publik dan telah dinilai sesat dan menyesatkan terhadap ilmu yang diajarkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Hal tersebut disampaikan oleh Dessy Susilawati usai menghadiri kegiatan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun anggaran 2023. Peraturan Daerah Provinsi Jabar nomor 15 tahun 2017. Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan Anggota Komisi V DPRD Jabar Dapil 5 Kota dan Kabupaten Sukabumi, bertempat di RM. Rinjani loasari Cibereum Kota Sukabumi. Sabtu, (08/07/2023).
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati mengatakan bahwa dinilai sudah menyimpang, sesat dan menyesatkan, maka kami selaku Anggota Komisi V DPRD Prov. Jawa Barat menyatakan sikap dan meminta kepada semua elemen pemerintah agar diminta untuk segera ditutup dan mencabut ijin operasional Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu.
Dijelaskan Dessy, bahwa apabila Ponpes Al-Zaytun ini tidak segera ditutup, maka terus akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan juga akan menimbulkan bibit-bibit generasi yang tidak baik untuk kedepannya.
"Adapun langkah kedepan yang akan diambil, khususnya dari Anggota Komisi V DPRD Prov. Jawa Barat,yaitu akan memperketat secara pengawasan terhadap para Santri dari Ponpes Al-Zaytun dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk pembenahan agar para santri tersebut tidak masuk kembali ke Pondok Pesantren yang salah. "Pungkasnya. (*skbm1)