Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Cairkan Dana Proyek Kades Lama Tahun 2019 di tahun 2021, Oknum Kades di Jember ini Dipenjara

10 Juli 2023

 

Oknum Kepala Desa di Jember Dipenjara oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga Telah melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

Jember, zonamerdeka.com - Oknum Kepala Desa di Jember di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember. Oknum kepala desa tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Keterangan itu disampaikan oleh I Nyoman Sucitrawan Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jember kepada awak media. Selasa (11/7/2023).



Kades dengan inisial ES dipenjara karena kejaksaan negeri Jember telah mempunyai alat bukti yang cukup.


"Kejaksaan Negeri Jember menetapkan oknum kepala desa dengan inisial ES karena telah mempunyai alat bukti yang cukup. Kita telah memeriksa 15 saksi dan 2 saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perhitungan," kata I Noman Sucitrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jember




Kemudian, Sucitrawan menjelaskan secara rinci, bahwa kasus itu bermula pada tahun 2019 di mana saat itu mantan Kades Mundurejo melakukan pekerjaan atau kegiatan pavingisasi jalan napi yang berada di dusun temurejo di desa mundurejo dengan panjang 520 meter dan lebar 3,2 meter. 


"Pekerjaan pavingisasi tersebut yang pembelian material paving, pasir uruk, pasir pasang, coral, upah tukang dan segala-galanya itu dibiayai secara pribadi oleh mantan Kades Mundurejo," Terang Sucitrawan.


"Selanjutnya untuk biaya makan dan minum saat itu adalah swadaya masyarakat sekitarnya," tambah Sucitrawan.


Dan untuk pembelian paving saat itu dilakukan kepada saksi G. 


Meskipun pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan dibiayai oleh mantan Kades. Namun oleh kepala Desa sekarang yaitu tersangka ES melakukan penganggaran pekerjaan pavingisasi tersebut dalam peraturan desa Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2021 dengan nama pekerjaan Pavingisasi Jalan Napi yang panjangnya 300 meter dengan lebar 3,2 m dengan anggaran biaya sebesar Rp  275.743.210.


Dari pekerjaan tersebut telah dibuat pertanggung jawaban dengan anggaran yang sudah tertuang dalam peraturan desa tersebut. 


Dari penjelasan Sucitrawan, dana tersebut telah dicairkan seluruhnya. ES pun telah telah membayar pajak,  sehingga ada sisa Rp 242,652.310.


Kemudian, sisa uang tersebut seolah diserahkan kepada saksi inisial G selaku pemilik paving. Uang tersebut seolah-olah diserahkan kepada saksi G sebesar Rp 96.700.000, sehingga ada sisa 145.952.310. Dan sisa uang itu yang dikuasai oleh tersangka ES ini untuk memperkaya dirinya atau menguntungkan dirinya sendiri.



"Dari penyerahan tersebut ada sisa Rp. 145.952.310, nah itu yang dikuasai oleh tersangka ES ini untuk memperkaya dirinya atau menguntungkan dirinya sendiri," kata I Nyoman Sucitrawan.

Dari sana, ES kemudian mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan Navi dengan pertanggungjawaban fiktif.


Lanjut Sucitrawan "nanti ada saksi bendahara desa yang saat itu nanti selaku Kaur keuangan yang diperintahkan untuk membuat pertanggungjawaban," kata Sucitrawan.


Dari kegiatan tersebut, ES merancang seolah-olah ada survei harga barang bangunan di salah satu toko. Kemudian, seolah ada permintaan penawaran kepada salah satu toko, terus dibuat berita acara klarifikasi negosiasi terhadap barang. Selanjutnya dibuat daftar hadir negosiasi barang. Lalu ada undangan kepada salah satu toko yang seolah-olah proyek itu benar terjadi, padahal itu fiktif. Selanjutnya, daftar hasil survei harga juga fiktif.


"Selain itu seolah-olah dibuat kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 136.943.210, Begitu juga nota belanja material ternyata fiktif," terang

Tersangka ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 8 dan pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga bisa diancam pidana penjara seumur hidup. (*)


 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close