Rabu 19 Mar 2025

Notification

×
Rabu, 19 Mar 2025

Iklan

Iklan

Dirjen Kemenlu: CPMI di Kota Sukabumi diminta tidak tertipu dengan tawaran unprosedural melalui medsos

12 Juli 2023

 



Kota Sukabumi, zonamerdeka.com - Diplomat Fungsional Madya Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Direktorat Perlindungan Warga Indonesia, Susapto Anggoro Broto buka suara terkait soal maraknya pemberangkatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang dilakukan secara unprosedural melalui online/medsos di wilayah Kota Sukabumi.


" Ini merupakan langkah utama dari Kemenlu dalam melakukan sinergitas dan koordinasi bersama Disnakertrans Kota Sukabumi sebagai pemangku kebijakan penempatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri, "Ujar Diplomat Fungsional Madya Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Direktorat Perlindungan Warga Indonesia, Susapto Anggoro Broto, saat dikonfirmasi zonamerdeka.com usai menghadiri Sosialisasi Perlindungan PMI yang digelar oleh Disnakertrans Kota Sukabumi di Hotel Fresh, Kota Sukabumi. Selasa, (11/7/2023).


Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan salah satu wadah untuk menjadikan penyadaran publik bahwa bagaimana cara yang tepat dalam bermigrasi yang aman. Apalagi untuk saat ini sedang banyak terjadi kasus-kasus pemberangkatan CPMI secara unprosedural dan TPPO, "Tuturnya.


Ia menambahkan bahwa salah satu faktor banyak terjadi TPPO pada hari ini merupakan akibat dari pola penempatan yang berbeda, yaitu CPMI yang melalui mekanisme media sosial, dimana daripada pemerintah kesulitan untuk mengontrol hal tersebut.


Kami dari pihak pemerintah tentunya terus melakukan upaya-upaya penyadaran publik dan menghimbau agar masyarakat tidak tertipu dan terjebak dalam berbagai jenis macam tawaran untuk bekerja ke luar negeri melalui online/medsos, "imbuhnya.


Adapun sebagaimana tugas dan fungsi dari Kemenlu sendiri, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (diplomasi) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, salah satunya dalam menangani kasus TPPO yang menimpa PMI di luar negeri dengan melakukan perlindungan baik bagi para korban maupun pelaku TPPO dengan tetap mengikuti sesuai prosedural atau batasan-batasan yang ada. "pungkasnya. (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close