Kota Sukabumi, zonamerdeka.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kota Sukabumi berkolaborasi bersama Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) wilayah Kota Sukabumi, bertempat di Hotel Fresh Kota Sukabumi. Selasa, (11/07/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Diplomat Fungsional Madya Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Direktorat Perlindungan Warga Indonesia, Susapto Anggoro Broto, Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi, Abdul Rachman beserta jajaran dan Ketua DPC SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Sukabumi, Jejen Nurjanah, diikuti para peserta dari tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Kegiatan ini merupakan dalam rangka membantu pemerintah dalam meminimalisir terjadinya kasus PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan terjadinya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang sering melibatkan warga Kota Sukabumi.
Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi, Abdul Rachman menjelaskan bahwa dengan maraknya kasus yang terjadi terhadap pekerja migran indonesia di luar negeri, maka kami melakukan upaya berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi perlindungan bagi pekerja migran indonesia di wilayah Kota Sukabumi.
" Alhamdulillah kegiatan sosialisasi ini direspon dengan baik dan Disnakertrans Kota Sukabumi dipercaya untuk menjadi tuan rumah untuk menyelenggarakan sosialisasi, "ujarnya.
Rencana sosialisasi akan dilaksakan selama dua hari, yaitu tanggal 11 sampai 12 Juli 2023. Kegiatan ini merupakan dalam rangka upaya membantu pemerintah untuk menekan angka kasus TPPO khusunya di wilayah Kota Sukabumi, "imbuhnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah merupakan langkah awal dari Disnakertrans Kota Sukabumi dengan meminta kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat agar memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat di lapisan ujung tombak tingkat kelurahan agar bisa secepatnya untuk menyadarkan kepada masyarakat dalam penyampaian cara prosedural pemberangkatan CPMI secara resmi.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta baik dari tingkat Kecamatan maupun tingkat kelurahan, serta unsur lainnya agar segera menyampaikan informasi kepada masyarakat agar untuk lebih mewaspadai dalam penyalahgunaan pemberangkatan untuk berkerja ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal. (*)