Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Kasus Suami Bacok Istri di Aceh Singkil, Motifnya Diduga Cemburu

26 Juli 2023

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kasus seorang suami, SB (55) penganiayaan berat, pembacokan mengunakan sebilah parang terhadap istrinya, SI (40) di perkebunan PT. Nafasindo di Kecamatan Singkil Utara, pada hari sabtu tanggal 22 Juli 2023.


Motifnya dilatar belakangi karna cemburu dan sudah berpisah selama dua bulan, tidak serumah lagi, Rabu. (25/07/2023).


Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. Malalui Kasat Reskrim, AKP. Mawardi mengatakan, bahwa kasus penganiayaan berat tersebut, dilakukan tersangka SB (55) ini.


Motifnya dilatar belakangi cemburu terhadap istrinya dan sudah dua bulan tidak serumah lagi." Sebut Kasat Reskrim 


Kasat Reskrim, AKP Mawardi Mengatakan, Adapun kronologis kasus pristiwa tersebut. "Awalnya tersangka (SB) sudah berniat ingin membunuh korban (SI) ini yang tidak lain istri dari tersangka.


Namun sekitar pada pukul 08.00 Wib pada hari sabtu kemarin, tersangka ini pergi dari rumah dengan membawa sebilah parang yang sudah dibalut oleh dia.


Untuk menuju ketempat korban (SI) bekerja, sebagai buruh harian lepas perkebunan PT. Nafasindo. 


"Tersangka ini lalu berjalan kaki berkisar 2 (dua) jam lamanya. Setelah sampai ke lokasi tempat korban bekerja. 


Tersangka SB langsung mencari korban kedalam area kebun sawit. Memasuki sekira pukul 10.00 Wib.


Barulah tersangka melihat korban sedang bersama teman kerjanya dan merupakan saksi dalam perkara kasus ini.


Dilihat tersangka, bahwa korban masih sedang menyemprot gawangan sawit, namun pada saat itu tersangka masih menunggu korban.


"Saat dalam keadaan sendiri, ketika teman kerja korban ini mengambil air kedalam parit, barulah tersangka mendatangi korban.


Dari arah belakang dan mendekati korban. Sambil mengeluarkan parang dari dalam balutan kain sarung yang dibawa olehnya.


Tersangka SB ini langsung menebas dibagian leher korban yang saat itu masih bekerja menyemprot gawang sawit, sehingga korban pun langsung terjatuh.


Akibat korban mengalami luka parah serius dibagian jari-jari tangan kanan, dibagian pergelangan tangan kanan, siku-siku bagian tangan kanan, bahu tangan kanan, bagian leher belakang dan bagian telinga kanan.


Kemudian, tepatnya pada hari senin tanggal 24 Juli 2023. Sekira pukul 19.30 Wib, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, Sat Intelkam Polres Aceh Singkil dan dibantu dengan personel Polsek Gunung Meriah melakukan pengepungan.


Disalah satu rumah warga, yang ada di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil.


Tim Gabungan Kepolisian itu berhasil menangkap tersangka ini, tampa perlawanan


Setelah, sebelumnya sempat diamankan di Polsek Gunung Meriah. lalu tersangka dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.


Terhadap pelaku SB ini, Kata Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 53 ayat (1) Jo pasal 340 KUHP. 


Diketahui, Korban SI hingga saat ini masih terbaring dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close