Notification

×

Iklan

Iklan

BNNP Jawa Timur Lakukan Pemusnahan Sabu dan Ganja

16 Agustus 2023


 



Surabaya, zonamerdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu dan ganja. Pemusnahan itu dilakukan pada hari Selasa, Tanggal 15 Agustus 2023.


Hal itu berdasar rilis yang diterima media ini pada Selasa (15/8/2023). Dalam rilis yang ditandatangani oleh Drs Muhamad Aris Purnomo selaku Kepala BNNP Jawa Timur.


Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari Tsk. a.n. SH dengan berat 503,4 gram, Tsk a.n. AB dengan berat 343,8 gram.


Selain itu ada penyerahan dari Saksi a.n. PR (Denpomal Lanudal Juanda) dengan berat 70,9 (tujuh puluh koma sembilan) gram.




Kemudian, BNNP Jawa Timur juga melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja berupa Paket dari Jasa Ekspedisi dengan berat masing-masing 1.795 gram, 947,9 gram dan 2.555 gram yang disita dari Saksi a.n.MF, GD dan PS. 


Sehingga total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 908,1 (sembilan ratus delapan koma satu) gram dan Narkotika jenis Ganja yang dimusnahkan seberat 5.297,9 (lima ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan) gram.


Untuk tersangka inisial SH bermula Pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023, petugas BNN Provinsi Jawa Timur menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di daerah Bangkalan. Sehubungan dengan informasi tersebut, petugas mencurigai seorang yang berada di pinggir jalan Ds. Geger Kec. Geger Kab. Bangkalan yang diduga sedang melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu dan mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama SH. 


Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan berikut sepeda motor, di dalam jok diketemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi : 5 (lima) plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 523,4 (lima ratus dua puluh tiga koma empat) gram.


Selain itu, petugas juga mengamankan Barang Bukti Non Narkotika berupa : 

- 1 (satu) unit Hp Samsung A04e warna hitam

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu tanpa plat nomor

- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

- 1 (satu) kartu ATM bank BCA


BBarang Bukti Narkotika :

Petugas BNNP Jawa Timur berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan total berat 523,4 (lima ratus dua puluh tiga koma empat) gram beserta pembungkusnya. (dilakukan penyisihan untuk keperluan uji labfor seberat 20 (dua puluh) gram, sehingga Barang Bukti yang dimusnahkan adalah 503,4 (lima ratus tiga koma empat) gram).


Dari kejadian itu,  Pasal Yang Diprasangkakan adalah terkai  Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.


Untuk tersangka AB kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di Kab. Malang telah terjadi Tindak Pidana Narkotika yang diduga dilakukan oleh tsk AB dengan cara menerima paket dari pengirim atas nama inisial A dari Medan dan penerima a.n DK berisi sepasang sepatu merk Vans warna hitam putih berisikan 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 343,8 (tiga ratus empat puluh tiga koma delapan) gram. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atas perintah atasannya bernama S dan nama yang tertera pada paket oleh pelaku diberi nama orang lain. Selain mengamankan Barang Bukti Narkotika, petugas BNNP Jatim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih yang diduga dipergunakan sebagai sarana dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika.


Dari penangkapan tersangka AB, Petugas BNNP Jawa Timur berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 343,8 (tiga ratus empat puluh tiga koma delapan) gram. (dilakukan penyisihan untuk keperluan uji labfor seberat 10 (sepuluh) gram, sehingga Barang Bukti yang dimusnahkan adalah 333,8 (tiga ratus tiga puluh tiga koma delapan) gram)



 Pasal Yang Diprasangkakan terhadap tersangka inisial AB adalah terkait Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Sub-1)







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close