Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Sifaoroasi Uluhou: Saya Bantah Tudingan Yang Beredar

29 Agustus 2023


 


ZONAMERDEKA.COM / Nias / -- Kepala Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten nias, Tuberta Bawamenewi, Klarifikasi keras terkait isu yang beredar di beberapa media tentang dugaan pengancaman dan dugaan menghalangi tugas wartawan terhadap yang diduga mengaku dirinya  AZ.



Tuberta Bawamenewi menjelaskan kepada media bahwa dirinya membantah tudingan yang beredar  tentang  pengancaman yang diduga mengaku AZ. Dengan diduga AZ menuding dirinya menghajar atau membunuh AZ dan menghalangi wartawan. Hal itu, tidak benar. 



"Saya bantah tudingan yang diduga mengaku AZ dengan menuding saya mengancam dirinya ,menghajar dan membunuhnya. Hal itu tidak benar saya lakukan. Apa lagi saya ditudingkan menghalangi  wartawan, hal itu tidak benar," dijelaskanya kepada media saat dimitai keterangan di Polres Nias. Senin, 28/08/2023



Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sebelumnya ada yang menelponya melalui nomor HP.0822XXXXXX03 dan ianya sama sekali tidak mengenal nomor tersebut, karena menghargai, ianya mengakat dan menerima panggilan tersebut dan saling komunikasi.



Tidak lama kemudian dirinya dilaporkan di Polres Nias yg diduga dilaporkan oleh yang mengaku AZ dengan dalih dugaan Pengancaman dengan menyebutkan Kalimat "lfakeo Iraono" adalah sebuah kalimat pengancaman dengan menerjemahkan Menghajar dan Membunuh. 



" saya tegaskan bahwa ucapan ifakeo Iraono bukan pengancaman dan Saya belum mengatakan membunuh, menghajar atau menghabisi nyawa diduga AZ. Sama sekali saya tidak mengenal AZ bahkan nomor 0822xxxx03 tidak saya kenal, Bahkan saat saya ditelpon oleh nomor 0822xxxx03 justru saya minta untuk datang dikantor Desa untuk saya jelaskan lebih mendetail permasalahan yang dipertanyakan," terangnya.



Ucapan Ifakeo Iraono itu berupa kalimat candaan. Tetapi diduga AZ telah memplesetkan bahasa tersebut dengan menyebutkan menerjemahkan dengan kalimat menghajar, membunuh dan menghabiskan nyawanya. 



"Arti dari ucapan ifakeo irano itu sudah disalah tafsirkan atau disalah artikan yang bukan tujuan seharusnya. Dan tidak ada tujuan saya menghalangi wartawan atau menghajar dan membunuh yang mengaku-ngaku AZ. Hal ini suatu perbuatan tidak menyenangkan bagi saya dengan menyalah artikan ucapan ifakeo iraono. Dan saya tegaskan bahwa belum saya mengatakan menghajarnya, membunuh atau menghabisinya," terangnya.



Selain itu, kuasa hukum Tuberta Bawamenewi, yalisokhi Laoli, S.H,(Advokat/Pengacara) menanggapi bahwa masalah ini kita serahkan kepada penyidik Polres Nias ,karena hal ini sudah ditangani oleh polres nias dan Klien saya juga telah melapor balik yang diduga mengaku AZ dipolres Nias tentang pencemaran nama baik. 



"Kita ikuti saja proses hukum, kita tetap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Nias. Semua tudingan kepada klien saya maka kita tunggu prosesnya dulu, biar pihak hukum melakukan pertimbangan tentang kalimat Ifakeo Iraono itu, apakah berupa pengancaman atau bukan. Apa lagi klien saya tidak mengenal sama sekali AZ hingga klien saya diambil keterangan di Polres Nias. Semua masalah ini kita serahkan dipihak penyidik,"terangnya mengakhiri


Des Zeb





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close