Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis DPMK Aceh Singkil Akan Panggil Kades dan BPKamp, Terkait Pembentukan P2K di Desa Panjaitan Gunung Meriah

26 Agustus 2023


 

Kepala Dinas DPMK Kabupaten Aceh Singkil, Azwir, SH.


ACEH SINGKIl, Zonamerdeka.com -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kebupaten Aceh Singkil berikan tanggapan terkait pemberian contoh  file dokumen untuk Pembentukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) di Aceh Singkil, Sabtu, (26/08/2023).


Kepada Keucik dan BPKamp Desa atau Kampung yang melaksanakan Pemilihan Keucik serentak pada tahun 2023. Melalui Grub Whattshapp oleh Dinas DPMK Aceh Singkil. 


Kadis DPMK Aceh Singkil, Azwir, SH Mengatakan, Bahwa Dinas DPMK  sifatnya, hanya membantu, agar proses pembentukan P2K itu berjalan lancar dan tertip admistrasi." Ujarnya 


Kalau untuk pengisian Daftar Hadir, Berita Acara dan Surat Keputusan pembentukan dan pengangkatan P2K di Desa Panjaitan Kecamatan Gunung Meriah.


"Itu ranahnya BPKamp yang harus menyesuaikan dengan hasil Rapat Musyawarah, pada saat pembentukan P2K di Desa tersebut. Hal itu harus disesuaikan dengan kebutuhan Desa dan P2K." Ungkap, Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil tersebut. 


Sementara terkait contoh file dokumen yang diberikan oleh Dinas DPMK itu, tidak harus berhenti dan mengikuti penuh contoh file dokumen itu, seharusnya BPKamp Desa tersebut harus menyesuaikan dan menandatangani (BA) pembentukan P2K di Desa itu. 


Setelah itu, Barulah BPKamp Desa membuat Surat Keputusan (SK) terhadap P2K terpilih, disesuaikan dengan hasil rapat musyawarah pembentukan, dan siapa saja orang-orang menjadi Panitia P2K terpilih.


"Jadi kita dari Dinas DPMK Aceh Singkil, sifatnya kami hanya membantu saja, karna dalam Peraturan Bupati (Perbub). Soal admistrasinya terkait lampiran dan segala macamnya tidak petunjuk teknisnya, Maka nya kita berikan contoh form file dokumen itu.


Supaya BPKamp membentuk P2K, diadakan sesuai rapat musyawarah di Desa, Dikarenakan, kita melihat Desa inikan, banyak yang kurang mengerti tentang admistrasi.


Bagaimana bentuk Berita Acara, Daftar Hadir, berdasarkan itulah makannya kita bantu berikan contoh format dokumen tersebut.


"Baru hal itu disesuaikan sama kondisi pada saat rapat musyawarah, tentunya kewenangan ini tersebut, ada di ranah BPKamp Desa.


"Kami dari Dinas disini hanyalah sifatnya membantu, supaya ada admistrasi dokumen  dan surat pembentukan dan pengangkatan P2K di Desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 ini.


Terkait, tidak adanya P2K tingkat Kecamatan, dari pihak Kecamatan, lintas kordinasinya seperti Pilkades tahun 2021 lalu. Kemarin, kita telah berkordinasi dengan pihak Kecamatan.


Kini pihak Kecamatan, sudah masuk menjadi Tim P2K di Kabupaten, sesuai dengan ketentuan Qanun, bahwa fungsi Camat, sebagai pembina dan pengawasan.


Sebelumnya, Bahkan kita telah surati Camat, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023.


Terkait adanya (BA) yang belum ditanda tangani oleh BPKamp Desa. "Itu nanti kita akan dudukan kembali, pada hari Senin depan, kita kan belum tahu sekali mengenai informasi tersebut, inikan masih kita dapat informasi sepihak.


Nanti kita akan panggil dari pihak Keucik dan BPKamp, bagaimana sebenarnya proses pembentukan P2K di Desa tersebut, rencana kita akan dudukan kembali.


Karna kita kan belum tahu persis mengenai informasi itu, inikan masih kita dapat informasi sepihak, tentunya hal ini, kita akan dudukan kembali, apa yang menjadi persoalan dalam pembentukan P2K tersebut.


Perlu Diketahui, Dari 11 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Aceh Singkil, tercatat terdapat 49 Kampung yang akan menggelar pemilihan keuchik secara langsung (Pilciksung) serentak pada akhir tahun ini. 


Antara lain, Kampung Pulau Baguk, Pulau Balai dan Teluk Nibung, serta kampung Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat dan Pulau Banyak.  Kemudian kampung Kilangan, Kuta Simboling, Teluk Rumbia, Takal Pasir, Pea Bumbung dan Kampung Pemuka Kecamatan Singkil. 


Selanjutnya, kampung Sanggaberu Silulusan, Blok-15, Blok- 18, Sebatang, Tanjung Betik, Penjahitan, Cingkam, dan Kampung Suka Makmur, kecamatan Gunung Meriah. 


Begitupun untuk Kecamatan Simpang Kanan, kampung yang akan menggelar pemilihan keuchik secara langsung (Pilciksung) tersebut. Yaitu Lipat Kajang, Kain Golong, Siatas,  Sukarejo, Cibubukan, Tugan, Tuhtuhan, Guha, Lae Gecih dan Lae Gambir. 


Kemudian kampung Gosong Telaga Utara, Gosong Telaga Barat, Ketapang Indah, dan Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara. Selanjutnya, kampung Mukti Lincir, Lapahan Biaya, Sumber Mukti, Situban Makmur, Situbuh - tubuh, Biskang, Napa Galuh, Sikoran, dan kampung Lae Balno, Kecamatan Kota Baharu dan Danau Paris.


Sedangkan kampung lainnya di Kecamatan Suro, Singkohor, dan Kecamatan Kuala Baru. Diantaranya kampung Bulusema, Alur Linci dan Mandumpang. Selanjutnya kampung Pea Jambu, Lae Sipola, Sri Kayu dan Kampung Kuala Baru Laut. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close