ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar hadiri pembukaan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan modul kearifan lokal pemolisian terkait aturan.
Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat di Propinsi Aceh diaula Presisi Polda Aceh, Rabu, (30/08/2023) FGD itu secara langsung dibuka oleh Kalemdiklat Polri Komjen Purwadi Arianto.
Dalam Sambutannya. "Kapolda Aceh Ahmad Haydar mengucapkan selamat datang kepada. "Kalemdiklat Polri" beserta rombongan atas kunjungan kerjanya di Polda Aceh ini.
Untuk melaksanakan FGD penyusunan modul, kearifan lokal Pemolisian di Propinsi Aceh, sesuai amanat Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat di Aceh.
Oleh Karena Itu, Untuk menyiapkan anggota Polri Presisi, sebagai alat dan kekuatan utama, maka pendidikan merupakan aspek penting dalam memproduksi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Tentunya, diperlukan, kreatif, dan inovatif dalam menghadapi tantangan diera 4.0. Maka Kampus Polri harus diposisikan sebagai objek vital.
"Karena menjadi tumpuan keberlangsungan dan keberhasilan masa depan Polri kedepannya, kampus Polri juga harus menjadi pusat keunggulan dan pusat kebanggaan (centre of excellence).
Dalam mempersiapkan SDM Polri baik sebagai kekuatan utama maupun human capital, demi mewujudkan hal tersebut, transformasi pendidikan Polri adalah solusinya.
Meski, harus dilakukan oleh setiap lembaga pendidikan dan pelatihan dalam mencetak SDM yang unggul, kreatif, dan inovatif, sehingga dapat merubah minsed pola pikir dan pola tindakan setiap insan kepolisian dijajaran Polda Aceh.
Ketika saat menjalankan, pelaksanaan tupoksi Polri ditengah-tengah masyarakat, khususnya di Propinsi Aceh.
Kita ketahui bersama bahwa di Aceh permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya diselesaikan di peradilan umum saja, tetapi juga dapat diselesaikan secara khusus di Aceh.
Dikarenakan, Propinsi Aceh ini memiliki 15 Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun, sebagai landasan dasar hukum dalam penyelesaian sengketa ditengah masyarakat.
Oleh Sebab Itu. "Melalui FGD penyusunan modul kearifan pemolisian Qanun ini, bisa diharapkan personel Polri di jajaran Polda Aceh, dapat menjadi aparatur Negara di bidang harkamtibmas dan Penegakan hukum.
Sebagai, pelindung, pengayom, serta pelayan bagi masyarakat yang profesional dan dapat dipercaya oleh masyarakat."
Tema ini sejalan dengan tujuannya Polri, untuk merubah mindset dan culture set, dari budaya dilayani, menjadi budaya yang melayani dan profesional.
Serta proporsional sebagai aparatur negara di bidang harkamtibmas, penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri secara menyeluruh. FGD ini dapat dijadikan media yang aplikatif dan bermanfaat untuk mempertajam pemahaman.
Pemolisian sesuai aturan, Qanun di Aceh, serta dapat mengimplementasikan nya didalam kehidupan sehari-hari, untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri lebih baik lagi kedepannya.
(Sakdam Husen)
Sumber: Bidhumas Polda Aceh