Notification

×

Iklan

Iklan

Melalui Media Spanduk, Polsek Pangkalan Kerinci Edukasi Warga Larang Membakar Lahan dan Hutan

22 Agustus 2023


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan.


Pemasangan Spanduk itu dilakukan di sejumlah tempat itu, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. 


"Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H, Selasa (22/8/2023).


Melalui media spanduk ini, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati lPeraturan Perundang-undangan RI No. 32 tahunnya 2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHP.


“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar,” kata Kapolsek.


Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci agar tidak melakukan tindakan dimaksud. “Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan,” tandasnya.***







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close