Muhammad Safar, Advocat Muda Aceh Singkil, Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar angkat bicara terkait legal standing pernyataan Razaliardi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa memberikan pendampingan hukum kepada BPKamp Desa.
"Ia bahkan menjelaskan perbedaan fungsi Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hari minggu, (27/08/2023)
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Safar menyatakan dan perlu meluruskan statemen beliau tersebut, agar tidak menyesatkan masyarakat diranah publik.
"Safar Menerangkan, terlebih dahulu beliau itu harus cermat, ketika dalam memahami dan membedakan antara fungsi LSM dan LBH sebagai berikut;
1. Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat, dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh Pemerintah.
2. Senantiasa ikut menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat, dalam bidang pembangunan.
"Ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan lembaga swadaya masyarakat itu sendiri.
3. Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses hasil pembangunan secara berkesinambungan, dalam hal ini LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan Nasional.
4. LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif didalam kehidupan masyarakat, bukan malah sebaliknya, justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan ditengah - tengah masyarakat.
5. LSM merupakan sebagai wadah penyalur aspirasi, atas hak dan kewajiban warga Negara, untuk berperan aktif dalam kegiatan dari masyarakat, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing LSM.
"Sementara, Fungsi dan Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebagai berikut;
Hal itu diatur, sesuai dalam UU No. 16 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, mengenai Bantuan Hukum. "Dalam UU ini juga sudah diatur terkait ruang lingkup bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, pemberi dan penerima bantuan hukum, serta pendanaan lembaga bantuan hukum.
Bahwa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai salah satu lembaga non Pemerintah yang bergerak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, kepada penerima bantuan hukum, sebagaimana yang telah diamanatkan didalam UU bantuan hukum tersebut.
Sesuai menurut ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2011. Tugas Lembaga Bantuan Hukum adalah sebagai berikut;
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum, dalam mendapatkan akses keadilan;
2. Mewujudkan hak konstitusional, bagi segala warga negara, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum;
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Indonesia; dan
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk dalam pelaksanaan aturan oleh Lembaga Bantuan Hukum, hal tersebut dilakukan bantuan hukum.
Oleh pemberi bantuan hukum, yang telah memenuhi syarat yang meliputi:
a. Berbadan hukum;
b. Terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
c. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. Memiliki pengurus; dan
e. Memiliki program bantuan hukum.
Berdasarkan uraian diatas yang harus difahami oleh beliau itu, maka dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat desa Penjahitan, saudara Yahya sudah benar dan berani, serta diakui jempol dar Advokat muda Aceh Singkil itu.
Karena telah berani, mempertanyakan kapasitas dan legal standing, saudara Razaliardi, terkait pernyataannya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Bisa memberikan pendampingan hukum, adalah pemahaman sesat, perlu diketahui secara peraturan perundang-undangan LSM tidak bisa menjadi pendamping hukum.
"Apalagi mempunyai hak berbicara, jangan dibodoh-bodohi dan menyesatkan masyarakat awam, dalam pemahaman hukum, apalagi berbicara tentang Hukum Perdata dan Hukum Pidana di publik yang tidak memiliki legal standing.
"Serta beliau itu harus memahami dan banyak baca buku, apa yang dimaksud serta kegunaan Surat Kuasa Khusus dan bermacam-macam kegunaan Surat Kuasa.
Selanjutnya, Perlu dia ketahui, bahwa pengertian pendamping, adalah hanya sebatas mendampingi, tidak ada hak dalam berbicara, hanya diam saja serta duduk-duduk manis, sebagai mana layaknya seorang Paralegal LBH.
Selain itu, Sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terdapat aturan mengenai sanksi pidana bagi Ormas, LSM dan OKP.
"Apabila jika melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, hal itu bisa dapat di pidana, serta bisa dilaporkan, satu hal lagi perlu beliau itu ketahui dan cermati dalam LBH sesuai dalam ketentuan.
Mengenai hak dan kewajiban LBH sebagai pemberi bantuan hukum atau pendampingan hukum adalah advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Berdasarkan menurut ketentuan UU No.16 Tahun 2011. Dalam hal memberikan bantuan hukum, boleh dilakukan orang yang mempunyai legal standing.
Posisi sebagai Advokat, yang sudah mempunyai KTA dan BA sumpah dari Pengadilan Tinggi. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Disitu menegaskan, bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, dan diperjelas sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, atau mengaku advokat, tetapi dia bukan advokat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003. Berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat.
Hal itu juga sudah diatur dalam UU diatas, diacam dengan ancaman pidana, penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta Rupiah." Tegas, Safar
"Jadi sekali lagi beliau itu harus banyak baca buku, jangan sepengol - pengol memahami aturan regulasi, apalagi terkait UU.
Saya harap, kalau tidak ada legal standing, jangan suka masuk keranah yang bukan domainnya anda, saya kuatir anda itu salah masuk kamar nantinya.
Tentu yang lebih memahami persoalan di Desa Penjahitan itu adalah masyarakat yang tinggal di Desa tersebut, kalau tidak ada masalah pada pembentukan P2K di Desa itu.
"Sudah barang tentu tidak mungkin puluhan masyarakat itu melakukan protes ke kantor Kecamatan Gunung Meriah dan Dinas DPMK Aceh Singkil beberapa hari kemarin, semoga beliau itu paham meletakan posisi dia" pungkasnya. (Sakdam Husen)