Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum PNS HJT Di Nias Utara Ditahan Polres Nias, Kuasa Hukum Bersama Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polres Nias

29 Agustus 2023


 


ZONAMERDEKA.COM /  Gunungsitoli / Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernisial HJT (39) Warga Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara telah ditahan di Polres Nias pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai sekarang.


HJT melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur bernisial HR (14) di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara sesuai laporan Polisi pada tanggal 31 Juli 2023 dengan Nomor : LP/B/336/VII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.


 Yalisokhi Laoli, S.H., sebagai penasehat hukum korban mengapresiasi gerakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Nias dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka sudah ditahan.


"Kami patut memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespon keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan, "Ungkap Yalisokhi Laoli, S.H., saat gelar konferensi Pers. Selasa (29/08/2023).


Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum, hanya semata-mata mengawal proses kasus ini dan merupakan bentuk dukungan ke lembaga Polres Nias untuk tetap mendapat kepercayaan publik.


"Kami sangat yakin bahwa rekan-rekan kepolisian profesional dalam penanganan kasus ini sampai ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan", ucapnya Yalisokhi.


Sementara itu, terkait dengan oknum tersangka yang sedang menjalani penahanan di Polres Nias, Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Yalisokhi Laoli, S.H yang merupakan Kuasa Hukum Korban, pihaknya mempercayakan penanganannya kepada Kepolisian (Polres Nias).


"Soal itu, kami selaku Kuasa Hukum Korban sepemikiran hukum dengan Kepolisian (Polres Nias) dalam penegakkan Keadilan dan Supremasi Hukum ditengah-tengah masyarakat, "jelas Yalisokhi.


Lebih lanjut, Yalisokhi menjelaskan bahwa tersangka berinisial HJT itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang


Hal senada, Irmin Zai, salah satu anggota keluarga korban bahwa dengan gerak cepat polisi (Polres Nias) dalam penanganan kasus tersebut hingga penetapan dan penahanan tersangka inisial HJT sudah mewakili sebagian rasa keadilan dari keluarga besar korban.


"Terimakasih untuk Pak Kapolres, Kasatreskrim, Kanitreskrim PPA dan Juru Periksa/Penyidik Polres Nias yang telah menjawab rasa keadilan kami untuk sementara ini,"ucap Irmin mengakhiri


Des Zeb





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close