RIAU, ZONAMERDEKA.COM- Personil Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan jajaran Polda Riau, melakukan pemasangan spanduk himbauan, Selasa (15/8/2023).
Himbauan dalam spanduk tersebut, berupa
tentang larangan membakar. Bertujuan mencegah terjadinya Karhutlah di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H mengatakan, adapun tempat ataulokasi pemasangan spanduk di Jalan Pamong Praja Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat dan di Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Pemasangan spanduk, lanjut Kapolsek untuk mengantisipasi terjadinya Karhutlah di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Untuk itu, kita berharap masyarakat dapat memahami tentang bahaya Karhutlah. "Jangan melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Karena Pelaku Karhutlah akan di tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya. ***