Notification

×

Iklan

Iklan

PT. Musim Mas Apresiasi Desa Talau Gelar Sosialisasi Ini

15 Agustus 2023


 

ISTIMEWA

RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Pemerintah Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan sosialisasi hukum kepada peternak sapi, Kelompok Tani Mekar Jaya Desa Talau.


Sosialisasi berlangsung di Balai Baselo Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Selasa (15/8/2023).


Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Talau Syahril bersama Tokoh Masyarakat serta Manager Humas Perusahaan Musim Mas Malinton Purba.


Sedangkan sebagai Narasumber dalam sosialisasi dari Polsek Pangkalan Kuras yakni Panit I Reskrim Iptu Rio Putra, S.H didampingi Panit II Bripka DP Batubara S.H dan Bhabinkamtibmas Desa Talau Bripka Rion Napitupulu.


Kepala Desa Talau Syahril mengatakan, sosialisasi dilaksanakan mengingat warga kita sebagian ada yang berternak sapi. Sehingga mereka paham bagaimana hukum jika hewan mereka masuk dan merusak tanaman masyarakat lainnya dan perusahaan. 


"Selaku Kepala Desa, saya berharap masyarakat tidak tersandung hukum nantinya," imbuh Syahril. 


Untuk itu, ia berharap Masyarakat yang memiliki hewan ternak agar berhati-hati dan menjaga hewan mereka agar tidak masuk dan merusak tanaman masyarakat lainnya dan perusahaan.


"Jika tidak ingin terkandung hukum, mari pahami Konsekwensi Hukum yang di paparkan oleh Narasumber," tegas Syahril. 


Sementara itu, Humas PT. Musim Mas Malinton Purba, S.H mengapresiasi langkah yang di lakukan Pemdes Talau yang telah menaja kegiatan sosialisasi kepada peternak sapi. 


Karena, Desa Talau masuk dalam salah satu desa yang berbatasan langsung dengan Hak Guna Perusahaan (HGU).


Pada prinsipnya management sangat mendukung adanya usaha masyarakat dalam beternak, akan tetapi saat ini perusahaan dalam masa peremajaan tanaman kelapa sawit. Untuk itu, kami (PT. Musim Mas) berharap agar setiap ternak khususnya sapi agar dapat dijaga dan dikandangkan. Sehingga tidak berkeliaran dan merusak tanaman-tanaman kelapa sawit yang masih kecil, baik itu tanaman sawit perusahaan dan juga masyarakat.


"Untuk itu, perusahaan menghimbau apabila masyarakat dan Kelompok Tani mengajukan permohonan bantuan bibit rumput. Agar mengajukan ke Management, seterusnya Management akan memprosesnya," imbau Malinton.


Ditempat yang sama, Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Rio Putra, S.H menyampaikan, 

sosialisasi sifatnya menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak (sapi). Agar supaya bisa menjaga hewan tersebut sehingga tidak merusak tanaman warga atau pun kebun milik pihak lain.


 "Pasal ini jelas merupakan delik aduan, artinya siapa yang merasa dirugikan dialah yang berhak melapor kepada pihak berwajib," sambung Panit.


Selain itu, besar harapan kami selaku pihak kepolisian, agar semua pihak, baik masyarakat atau punpihak perusahaan bisa sama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan Desa Talau.


Lebih lanjut Iptu Rio menjelaskan, untuk diketahui Pasal yang bisa diterapkan yaitu Pasal 549 KUHP. 


1. Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan dikebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.


2. Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.


3. Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.


"Selain pidana, warga atau pihak yang di rugikan bisa juga melakukan gugatan perdata atau gugatan perbuatan melawan hukum seperti denda atau yang lainnya," pungkas Iptu Rio. ***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close