Surabaya, zonamerdeka.com - Polemik Sengketa tanah di Jl. Dukuh Pakis IV-A Surabaya belum selesai. Pasca eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri, korban melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan, karena adanya kejanggalan dari sertifikat tanah tersebut.
Jagad Hariseno (Seno) selaku tim kuasa hukum warga dari Posko Pandegiling Surabaya, Lurah dan Camat Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya atau Kantor Pertahanan Surabaya 1, dan (Organisasi Perangkat Daerah) OPD lainnya hadiri Rapat atas permasalahan ini di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (22/8/2023).
Dalam rapat tersebut Seno menceritakan kronologi sejak 1978 hingga poin-poin penting yang janggal. Juga ditampilkan file sertifikat tanah tersebut yang janggal atas Warkah atau cara mendapatkan atas hak sertifikatnya. Hal ini diperumit dengan tidak dibawanya buku tanah oleh para OPD terkait.
“Kami meminta kepada Dewan untuk meminta kepada BPN agar membuka dokumen warkah nya supaya bisa lebih jelas. Karena dari dokumen yang kami terima, sertifikat yang dipakai dasar untuk eksekusi itu pun, satu kali pun belum pernah diverifikasi atau dicek di BPN,” ungkap Seno.
Seno menegaskan, proses dikeluarkannya sertifikat itu harus jelas. Karena pihaknya yakin, bahwa apa yang terjadi di Dukuh Pakis merupakan pelanggaran baik dari hak warga yang sudah dirobohkan bangunannya, tidak ada ganti rugi, dan pasca eksekusi warga juga harus kehilangan barang-barang berharga miliknya, karena proses eksekusi warga seperti “dijarah”.
Pihaknya sudah menempuh jalur hukum, melakukan gugatan perlawanan melalui lembaga hukum dari Ikatan Penasehat Hukum Indonesia. Nah untuk jalur yang kedua kami lewat Dewan.
“Kita mohon ke Pimpinan Dewan untuk mempercepat hearingnya, terutama untuk kita bisa membuka data Warkah yang dari BPN. Karena itu akan menjelaskan banyak hal, kemudian itu juga membuka banyak sekali mungkin proses-proses yang sama ini kami duga itu cacat di hukum,” jelas Seno.
Pada rapat hari ini, Komisi C bersama seluruh peserta rapat mengambil kesimpulan. Pertama, dalam pertemuan selanjutnya Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan Lurah Dukuh Pakis agar membawa Buku Riwayat Tanah dan Warkah Sertifikat Hak Milik No. 594.
Kedua, warga akan melaporkan temuan-temuan yang dianggap janggal kepada semua pihak terkait.
Ketiga, warga telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap Putusan Pengadilan No. 994/Pdt.G/2019/PN Sby guna memperjuangkan hak-haknya baik hak memiliki bangunan yang sudah dirampas maupun hak memiliki tanah.
Dan yang terakhir, Pemerintah Kota Surabaya sudah melakukan kewajibannya terhadap warganya di Jl. Dukuh Pakis IV-A terkait dengan hunian, pendidikan, dan bantuan sosial lainnya.
Untuk diketahui, para korban kehilangan tempat tinggal setelah muncul penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023. Berawal dari kasus pasangan suami istri yang bercerai, yaitu Sidik Dewanto dan Weny Untari.
Tahun 2019, Weny menggugat lahan di RT 2 RW 2 Dukuh Pakis IV-A Surabaya ke PN Surabaya. Lahan seluas lebih dari 2 hektare itu sebagai harta gono gini milik Weni dalam pernikahan dengan Sidik Dewanto selama 37 tahun. Pada 10 Maret 2020, muncul keputusan gugatan Weny yang dinyatakan menang.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, keputusan eksekusi baru keputusan Pengadilan Negeri, belum keputusan inkrah atau keputusan berkekuatan hukum tetap.
Terlebih yang memegang sertifikat atas nama alm Haryo Soerjo Wirjohadi Portro, yang sebelumnya juga pernah ingin mencabut sertifikat tersebut dan tanda tangan bersama warga. Yang itu artinya Soerjo juga tidak mengerti kalau namanya digunakan untuk sertifikat itu. ( Sub1)