Notification

×

Iklan

Iklan

Tokoh Masyarakat Penjahitan Pertanyakan Legal Standing, Razaliardi Berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPKamp di Media

26 Agustus 2023


 

Yahya, Perwakilan masyarakat Penjahitan.

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Yahya Perwakilan masyarakat Desa Penjahitan sangat menyesalkan atas stegmen, saudara Razaliardi yang menyampaikan bahwa pemilihan P2K di Desa Panjaitan.


"Dia mengatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Ujar Yahya kepada awak media, Sabtu, (26/08/2023) sore hari.


Yahya, mengungkapkan beliau itu jangan sok tahu, kami sebagai masyarakat Desa yang jauh lebih memahami persolan di Desa kami.


Dari pada saudara, jadi kami sebagai masyarakat awam juga ingin pertanyakan, saudara Razaliardi ini.


Kapasitasnya sebagai apa untuk berbicara di beberapa media online. Kalau sebagai pendamping, Ya harus jelas.


Pendamping apa ? Penesehat hukum kah atau Pengacara Advokat, Jika sebagai pendamping, kami ingin tahu dan melihat Surat Kuasa beliau.


Apakah seorang Ketua LSM bisa sebagai pendamping." Tanya, Yahya.


Supaya, kami masyarakat awam di Desa Panjahitan ini dapat memahami, karena sepengetahuan kami didalam aturan undang - undang, yang bisa menjadi sebagai pendamping hukum.


Ialah cuma pengacara atau lawyer/advokat, jika memang ada yang bukan advokat, mengaku advokat.


Sepengetahuan kami, syarat untuk pemberi bantuan hukum, menurut UU bantuan hukum sudah dengan sangat tegas, telah membatasi kalangan non-advokat.


Dalam memberikan bantuan hukum, Yaitu mengharuskan lembaga mereka harus memenuhi syarat sebagai berikut;

(a). Berbentuk badan hukum (b).Terakreditasi di Kementerian Hukum dan Ham RI. 

(c). Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; 

(d). Memiliki pengurus, dan

(e). Memiliki program bantuan hukum.


"Jikapun beliau dari lembaga bantuan hukum, apakah syarat-syarat lembaga beliau sudah terakreditasi. 


Berarti kalau pun hal itu bisa dia lakukan, kami sebagai masyarakat, berarti boleh juga dong jadi pendamping hukum." Kata Yahya.


Yahya, Menambahkan, berdasarkan menurut UU pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, sebenarnya hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.


Hanya dapat boleh dilakukan oleh orang yang mempunyai legal standing sebagai Advokat, yang sudah mempunyai KTA dan BA sumpah dari Pengadilan Tinggi.


Selain itu, Dalam Pasal 22 ayat (1) menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disitu menegaskan, bahwa Advokat, wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.


Kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang perlu kita ketahui, Bahwa sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, atau mengaku advokat, tetapi dia bukan advokat.


Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003, sebagai berikut bunyinya, seperti ini;


"Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat.


Sebagaimana diatur dalam undang-undang di atas tersebut, diacam dengan ancaman pidana, penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta Rupiah."tutup. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close