RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Teluk Meranti jajaran Polres Polres Pelalawan Polda Riau, kembali berhasil mengamankan 2 pelaku Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya, Kamis (7/9/2023). Dua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda.
Pelaku diketahui, seorang pengedar berinisial ME (33) Laki-laki seorang Wiraswasta beralamat Banjar, Emban Sari RT/RW 004/001 Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan barang bukti, 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Gear warna merah tanpa No. Pol beserta kunci kontaknya, 1 buah rokok merek Luffman warna merah dan 1 batang rokok dengan merek H Mild.
Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, S.H., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki dewasa yang akan melintas di simpang 4 PT. SAU Desa Petodaan membawa Narkotika jenis shabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti langsung memerintahkan personel Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, laki-laki yang diduga membawa Narkotika tersebut melintasi Simpang 4 PT. SAU dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear warna merah tanpa Nonor Polisi mengarah ke Pelabuhan Jet Ti Desa Petodaan.
Selanjutnya, langsung memberhentikan laki-laki tersebut seraya mengeluarkan surat perintah tugas. Setelah, dilakukan penggeledahan terhadap badan laki tersebut. Ditemukan didalam kantong celana pendek warna hitam sebelah kanan, diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok Luffman warna merah yang dibungkus dengan klep merah.
Dari hasil interogasi di TKP, pelaku mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari seorang laki-laki bernama IR (DPO) yang berdomisili di Kec. Kerumutan.
Pelaku, berinisial NG (47) seorang Wiraswasta, beralamat di RT/RW 005/002 Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
Barang bukti ditemukan, 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 1,22 gram, 1 buah celana jeans pendek warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo fit warna hitam tanpa No. Pol. beserta kunci kontaknya, 1 buah kotak rokok merek Niko warna merah, 1 asoy bening, 1 lembar tisu warna putih dan 1 bungkus besar plastik bening klep merah yang didalamnya terdapat plastik bening klep merah ukuran kecil
Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Kapolsek Teluk Meranti IPTU Rahmad Wahyudi, S.H., M.H mendapatkan informasi lagi dari masyarakat via telpon bahwa ada laki-laki dewasa yang akan melintas di Jalan Lintas Bono Desa Petodaan membawa Narkotika jenis shabu. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti langsung menelpon Personel Polsek Teluk Meranti yg baru selesai melakukan penangkapan di Jalan TPK (Tempat Penumpukan Kayu) Jet Ti Petodaan RT.003 RW.001 Dusun I Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tersebut untuk tetap standby lagi di seputaran Jala Lintas Bono untuk menanggapi informasi dari masyarakat.
Kemudian sekira Pukul 16.30 WIB, laki-laki yang diduga membawa Narkotika tersebut melintas di Jalan Lintas Bono RT.004 RW.002 Dusun II Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi. Selanjutnya Personel Polsek Teluk Meranti langsung memberhentikan laki-laki tersebut seraya mengeluarkan surat perintah tugas.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, ditemukan didalam celana pendek jeans warna biru (tepatnya di bawa pusar pelaku) ditemukan plastik bening yang didalamnya ada kotak rokok Niko warna merah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kotak rokok Niko warna merah tersebut ditemukan tisu warna putih dan didalam tisu tersebut ditemukan 1 bungkus klep merah serbuk warna putih diduga Narkotika jenis shabu dan beberapa plastik bening klep merah.
Dari hasil interogasi di TKP, Pelaku mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tsb dari seorang laki-laki yang bernama RE (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Kerumutan.
Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, S.H., M.H membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek. Pasal yang di terapkan, yakni Pasal 114 Ayat I dan Pasal 112 Ayat I, Undang-Undang R.I Nomor 35 Tentang Narkotika," tandasnya. ***