Notification

×

Iklan

Iklan

Asyik Pesta, Polsek Ukui Ringkus Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

05 September 2023


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, meringkus 5 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Senin (4/9/2023) Dini Hari.



Kelima tersangka berinisial TS, KA, PG, ZA dan YP ditangkap disebuah rumah di Jalan Lintas Timur Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan wilayah hukum Polres Pelalawan Posek Ukui.



Kapolres Pelalawan AKBP SUWINTO S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Ukui AKP Markus T. Sinaga, SH.MH membenarkan, bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan lima orang pelaku pengedar dan pengguna sabu.



Di jelaskan oleh Kapolsek AKP Markus pengungkapan ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Sebuah Rumah Jalan Lintas Timur Ukui Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sering di jadikan tempat pesta narkotika.



Berdasarkan informasi tersebut Kapolssk memerintahkan unit reskrim polsek Ukui di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda Muharmadi, Sh.Mh langsung menadatangi TKP yang di maksud dan menemukan ke Lima pelaku sedang berda didalam rumah, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan di temukan 3 (Tiga) paket narkotika yang di duga sabu-sabu yang digunakan oleh kelima pelaku.



Selain menyita sabu anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu juga menyita barang bukti lainnya seperti 6 (enam) mancis, 1 (satu) buah alat hisa terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) buah pipet kaca.



Saat di introgasi kelima tersangka mengakui bahwa mereka mekonsumsi sabu - sabu.


Saat ini kelima tersangka sudah kami tahan di Polsek Ukui. untuk kelima pelaku kita kenakan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close