RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (20/9/2023). Sosialisasi di laksanakan bersama Masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi menyambangi masyarakat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Melibatkan sebanyak 4 personil piket pelayanan Polsek Polsek Kuras yang dipimpin oleh Aiptu Irmanto.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan, petugas mendatangi Masyarakat dan emberikan Edukasi terkait perdagangan orang.
Menghimbau untuk memberikan informasi kepada Polsek Pangkalan Kuras atau Bhabinkamtibmas apa bila mengetahui adanya kegiatan perdagangan orang.
Kegiatan bertujuan, masyarakat mengerti apa yang dimaksud dengan Perdagangan orang dan modus operandinya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.
“Timbulnya perasaan aman masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras,” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan selesai Pukul 10.30 WIB, selama giat situasi aman terkendali.***