RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan Problem Solving di Pos Polisi Sei Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Kamis (14/9/2023). Problem Solving ini berupa memediasi permasalahan pengerusakan terhadap 50 Pokok Tanaman Kelapa Sawit.
Pelaksana, Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Rio Putra, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Kesuma Bripka Andriko, Kepala Dusun II Sei Medang Desa Kesuma Minarto dan Tokoh Masyarakat.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H melalui Panit Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Rio Putra, S.H mengatakan, hasil pada kegiatan memediasi permasalahan tersebut dengan jalan kekeluargaan agar tercapainya Kamtibmas yang kondusif.
Dan telah dibuatkan SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu antara Pihak Pertama ARIHTA TARIGAN dan Pihak Kedua MANABUNG JIRE PARLINDUNGAN LUMBANTORUAN ALS HOMBING JS.
Adapun isi SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN berbunyi,
1. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia menyelesaikan perkara tersebut diatas secara kekeluargaan yang mana PIHAK KEDUA bersedia memberikan uang sagu hati kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) / batang dengan jumlah total Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang mana uang sagu hati tersebut diberikan di Polsek Pkl Kuras ketika akan dilakukan penyelesaian perkara di Polsek Pkl Kuras dalam waktu dekat.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Bersedia melakukan pengukuran ulang terhadap onjek lahan dan memenuhi luas lahan milik PIHAK KEDUA seluas 4 Hektare.
a. Sebagai pedoman pengukuran lahan antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA adalah berdasarkan ukuran panjang dari jalan ke jalan dibagi dua.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat apabila lahan milik PIHAK KEDUA sudah tercukupi 4 Hektare setelah pengukuran dan lahan PIHAK PERTAMA menjadi kurang, maka PIHAK PERTAMA Ikhlas dan tidak mempermasalahkan, dan terhadap kelebihan lahan dari milik PIHAK PERTAMA dan KEDUA setelah dilakukan pengukuran akan di kembalikan kepada Sdr.BAHARUDIN Als UJANG selaku anak kemanakan batin hitam sungai Medang.
4. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan dilaksanakan pengukuran diobjek lahan yang bermasalah tersebut paling lambat 2 hari setelah dilaksanakan kesepakatan perdamaian ini yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan perangkat Desa Kesuma.
5. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat terhadap tanaman kelapa sawit yang ditanam oleh PIHAK KEDUA didalam objek masalah yang ada, akan dicabut kembali oleh PIHAK KEDUA dan sepenuhnya akan dikuasai oleh PIHAK KEDUA.
6. Bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan pencabutan laporan yang pernah di buat ke Polsek Pkl Kuras setelah tahapan pengukuran objek lahan yang bermasalah dan selanjutnya kedua belah pihak tidak akan melakukan penuntutan kemudian hari.
7. Bahwa apabila dikemudian hari PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak mematuhi poin 1 s/d 6 diatas maka PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kegiatan mulai dari awal sampai akhir berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak saling memaafkan," pungkas Iptu Rio.