Lamongan, zonsmerdeka.com - Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, mengapresiasi dan mensupport kinerja unit 1 Reskrim Polres Lamongan yang dimana sudah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental di kawasan kabupaten Lamongan yang dilakukan oleh oknum LSM, Kamis (21/9/23).
Sungguh sangat miris dan memalukan perbuatan (MZ) dan (HM) ditangkap dan dijebloskan Ke Sel Tahanan Polres Lamongan setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental, Oknum LSM yang berinisial M.Z diketahui sebagai Ketua Umum LSM, warga Desa Siman Kecamatan Sekaran dan H.M sebagai Anggota LSM warga Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio, keduanya yakni warga Kabupaten Lamongan.
MZ yang selama ini berkoar-koar dan mengatasnamakan dirinya sebagai aktivis dan sebagai penggiat Anti Korupsi Ternyata abal-abal alias Palsu dikarenakan berdasarkan perbuatan yang dilakukan sangat tidak pantas disebut sebagai aktivis maupun sebagai penggiat Anti korupsi.
Saudara R warga asal Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, Korban Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh MZ (Ketum LSM) dan HM (Anggota LSM) melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan mobilnya. Kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi di rumah korban di Perum Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kota.
Sementara Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, untuk kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan.”Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Anton Krisbiyantoro.
Masih Ipda Anton menjelaskan, kronologis awal sekitar bulan Juli 2023 yakni MZ dan HM selaku tersangka mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan membuat kesepakatan sewa sebesar Rp250 ribu per hari.
Untuk sebelumnya sudah disewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar. Namun setelah satu minggu kemudian tersangka, korban menghubungi tersangka tidak bisa,” tambah Anton.
Lebih lanjut kata Anton, waktu itu korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari tersangka ke rumahnya tidak membuahkan hasil. Merasa kesel dan dirugikan olah kedua tersangka dengan sebesar Rp 150 juta, ia akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Kini kedua tersangka terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan penggelapan atas perbuatanya, ” tutup Anton. (sb1)