Notification

×

Iklan

Iklan

Jumat Curhat Rutin, Polsek Langgam Dengarkan Keluhan Warga Binaan

15 September 2023


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Jumat Curhat kembali dilaksanakan oleh Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau. Kali ini, berlangsung di Warung Kopi Dua Putri Jalan Koridor RAPP KM 40 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (15/9/2023).


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komunikasi langsung dan dua arah antara masyarakat dengan Polri khususnya Polsek Langgam. Bertujuan, antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dalam rangka terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif.


Dipimpin, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H di wakili Bripka Andika YP. didampingi 2 personil Polsek Langgam lainnya, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat sebanyak 8 orang.


Dalam kata pembukaan, Bripka Andika YP. menyampaikan, ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersama-sama untuk ikut serta dalam menjaga Kamtibmas serta mengajak warga untuk ikut serta dalam menjaga Kamtibmas khususnya di Wilkum Polsek Langgam.


Selain itu, mengajak masyarakat bila ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan musyawarah atau secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.


Sementara itu, warga juga mengucapkan terimakasih dengan kehadiran bapak dari pihak kepolisian khususnya Polsek Langgam. Dengan adanya jumat curhat ini kami dari masyarakat terasa sangat terbantu sehingga lebih mudah lagi utk berkoordinasi apabila di antara kami menemui permasalahan sebelum menempuh jalur hukum.


Diakhir, Bripka Andika YP menginformasikan bahwa saat ini Polres Pelalawan telah membuat Aplikasi Lapor Si_Bono guna masyarakat dapat melaporkan kejadian sesuai dengan fitur yang ada.


Mengajak terus dan memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menjaga Kamtibmas yang ada di Kecamatan Langgam, serta terus meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar.


“Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal 15 Desember 2023. Ini kesempatan bagi warga yg ingin membayar pajaknya yg sudah lama mati tanpa dikenakan denda pajak,” tandasnya. ***







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close