Notification

×

Iklan

Iklan

Kabar Baik, Honorer Tak Jadi Dihapus November 2023

12 September 2023



Jakarta, zonamerdeka.com - Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib jutaan tenaga honorer. Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Klausul tersebut masuk dalam Pasal 131 A RUU ASN.


Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan batalnya penghapusan tenaga honorer pada tahun ini.


Sebagaimana diketahui, tenggat waktu penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang sesuai dengan telah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.


Anas mengungkapkan batalnya penghapusan tenaga honorer ini karena pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas. Ini karena adanya siklus negatif.


"Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional," kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN, Jakarta, seperti dikutip Senin (11/9/2023).


Selain itu, dia melanjutkan para pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur tidak akan bisa dilarang sepenuhnya mengangkat tenaga honorer. Sekalipun ada kebijakan yang melarang, dia mengatakan para pimpinan pemda itu selalu menemukan cara untuk merekrut tenaga honorer.


"Bupati, gubernur, enggak bisa juga ditutup mati tidak boleh angkat honorer, saya bilang semakin dikasih pagar tinggi-tinggi gubernur-bupati pasti akan melompat," kata Anas.


Oleh sebab itu, dia mengatakan ketimbang menghapus tenaga honorer dan melarang pemda merekrut honorer, sebaiknya aturan mainnya dirombak dalam UU dengan membuka ruang rekrutmen untuk menjadi tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi dan berbasis kompetensi.


"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, berhenti, tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga K/L harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," pungkas Anas. (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close