Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Panitia P2K Penjahitan Tanggapi, Foto Beredar di Portal Berita, Ada Unsur Hoax dan Melanggar UU ITE dan Hak Cipta

11 September 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Ketua Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Penjahitan tanggapi polemik tahapan pelaksanaan pemilihan Keucik di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Senin, (11/09/2023) 


Sebagai Panitia Pemilihan Keucik (P2K) yang ada diseluruh Aceh Singkil sudah bekerja dengan maksimal dalam melaksanakan tahapan -tahapan Pilkades. "Hal tersebut disampaikan, Yahya Ketua Panitia P2K Desa Penjahitan di Kecamatan Gunung Meriah. 


Kemudian, Yahya juga menegaskan, bahwa panitia P2K dalam menjalankan tugas-tugasnya sudah mengikuti sesuai aturan regulasi Paraturan Bupati (PERBUB) Aceh Singkil. Nomor 25 Tahun 2023.


Yakni, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong  di Kabupaten Aceh Singkil." Sebut, Yahya.


Selanjutnya, Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.4/249/2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kabupaten Aceh Singkil.


Tanpa ada keberpihakan dengan siapapun, dasarnya kami sebagai panitia P2K sudah  bekerja dengan secara profesional." Ujar, Yahya.


"Jadi dalam tahapan Pilkades itu, perlu juga kita ketahui, supaya agar tidak salah dalam pemahaman, semua orang bisa menjadi bakal calon Keucik atau Kades, namun belum tentu semua bisa menjadi Calon Keucik." Imbuh, Yahya.


Yahya Menambahkan, Siapa saja bisa memberikan kritikan diruang publik, hal itu salah satu kebebasan dalam menyampaikan pendapat didepan umum, sebagaimana diatur dalam UU.


"Soal ada rasa tidak senang, atau tidak terima dan alasan lainnya, itu merupakan hak dari bagi setiap orang.


Kemarin, Ada saya baca dibeberapa media online, menyampaikan surat keberatan terhadap Bacalon Keucik. Padahal hal itu sudah kita terima. 


Saya sampaikan, semua ada mekanismenya, ada aturan dan tahapan yang perlu kita jalankan, karena ini adalah demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.


"Kami selaku Panitia P2K akan benar-benar bekerja keras, silahkan juga dipelajari dan dipahami, mengenai aturan Perbub atau UU, agar tidak salah dalam mengambil suatu keputusan ataupun kebijakan," Jelas, Yahya.


Selain itu, Yahya juga juga menyebutkan, bahwa foto dalam beberapa pemberitaan yang beredar tentang penyerahan surat keberatan dari sejumlah masyarakat tentang bakal calon Kepala Desa, hal itu tidaklah benar. 


Bahkan, foto didalam berita yang beredar itu juga tidak benar. "Itu foto pada saat serah terima jabatan, Ketua P2K lama atas nama Sikata dengan ketua P2K yang baru, foto tersebut diambil pada tanggal (30/8/2023) di balai pengajian Desa Penjahitan. 


"Jadi hal ini sudah jelas melanggar UU baik itu ITE maupun UU Hak Cipta, mereka memanipulasi foto pemberitaan, tanpa izin dan Konfirmasi pemberitaan media belah pihak, serta mencatut foto yang bukan pada tempatnya," tegas Yahya. 


Yahya juga berharap kepada masyarakat dan juga rekan-rekan media agar tetap mengedepankan etika dan Kode Etik Jurnalistik.


Diketahui, Dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistik, untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.


Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas-tugas jurnalistik.


"Intinya saya merasa keberatan dengan foto itu, karena itu sudah jelas ada unsur Hoax nya, karena foto dalam, gambar itu tidak menceritakan, sesuai dengan fakta yang sebenarnya," Lugas, Yahya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close