Notification

×

Iklan

Iklan

Kisruh Pembongkaran di Bekas Lahan Asset PT. KAI Aceh Tamiang

01 September 2023


 


Aceh Tamiang,zonamerdeka.com - Eksekusi pembongkaran kios di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang gagal terlaksana setelah adanya perlawanan dari pedagang. Satu alat berat jenis Excavator yang sudah berada dilokasi dipukul mundur oleh pedagang. Proses ekesekusi ini berjalan alot karena sejumlah pedagang / pemilik kios yang menolak mengahadang tim pembongkaran dari PT KAI. Rombongan ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian, TNI dan Satpol PP.


Hasil pantauan Zonamerdeka.com di lokasi, Kamis (31/8/2023), Plt Manager Aset Tanah dan Bangunan PT. KAI (Persero) Wilayah Langsa, Rifalda Fatwa Janua sudah hadir di lokasi yang akan dibongkar dengan menggunakan alat berat excavator untuk membongkar kios.


Sempat terlibat adu mulut / argument (cek cok) dengan sejumlah pedagang / pemilik kios yang merasa keberatan kiosnya dibongkar. Kejadian ribut ini tepatnya di di badan jalan raya Medan – Banda Aceh, sehingga sempat mengganggu arus lalu lintas. Suasana semakin memanas ketika alat berat yang diletakkan di depan bangunan kios sempat coba diturunkan dari trado. Pedagang yang awalnya mengerumuni Rifalda langsung berlarian ke arah alat berat.


Dua pedagang terlihat langsung naik ke atas trado untuk mengintimidasi operator. Seorang di antaranya sempat memukul bagian beko dan ada juga yang melempari alat berat itu dengan menggunakan batu. Situasi kembali tenang setelah alat berat tersebut pergi meninggalkan lokasi kios.




Warga bersikeras pembongkaran tidak bisa dilakukan karena sudah ada kesepakatan antara Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara bernomor 550/1721 yang kemudian ditempel pedagang di pagar seng yang sudah didirikan di depan kios.


Salah seorang pedagang, Irwan mengatakan, “saya minta pembongkaran kios ini ditunda dulu, karena kami sudah mengantongi surat dari Pemda Aceh Tamiang yang minta penundaan pembongkaran kios, jangan seenak nya saja , main bongkar tanpa permisi, seharusnya ada musyawarah kembali antara pemilik kios,pedagang ,pengembang dan PT.KAI untuk membongkar kios ini, mereka (PT KAI) harus menghormati keputusan bersama yang sudah ditandatangani,” tegas Irwan.


Surat tersebut ditandangani sejumlah pejabat, di antaranya Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman Kepala DPMPTSP Fauziati, Kadis Koperindag Ibnu Azis, Camat Kota Kualasimpang Azhari, Datok Penghulu Kampung Perdamian Ridwan, Wakil Ketua DPRK Muhammad Nur, Ketua Komisi I Miswanto dan enam anggota Komisi I. Yang isinya menghasilkan keputusan agar pembongkaran kios di lahan PT KAI ditunda/diberhentikan sampai ada kesepakatan antara DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang bersama PT KAI sebagai pemilik tanah serta warga bernama T. Iskandar. 


Sejak awal pembongkaran ini diwarnai kontroversi karena sebagian pedagang mendukung penuh pembongkaran untuk keperluan revitalisasi. Dan sebagian pedagang tetap bertahan membuka dagangannya ditempat mereka berjualan. Informasi pembongkaran bangunan kios itu sendiri sudah mereka terima sebelum batas akhir yang diberikan PT KAI pada 31 Agustus 2023.


Pemkab Aceh Tamiang sendiri sebelumnya menjelaskan program revitalisasi ini untuk memugar bangunan kios yang sudah kumuh karena sudah berusia 20 tahun. Nantinya bangunan baru didesain mendukung keindahan kota.

(Muhammad Thoyib, ST)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close