Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Ultimatum Panitia P2K, Camat Singkohor Perintahkan Panitia Segera Meminta Surat Keterangan Disdukcapil

10 September 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola Ultimatum Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Desa Lae Sipola di Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.


Terkait soal persyaratan admistrasi bakal calon Keucik, atas nama Pajar Berutu. "Hal itu disampaikan Muhammad Safar dan Herman melalui pres rilisnya kepada media Zonamerdeka.com, Sabtu (09/09/2023) pagi hari ini.


Muhammad Safar Menyatakan, Bahwa setelah melayangkan surat sanggahan atau surat keberatan kepada P2K Lae Sipola beberapa hari yang lalu.


Kepada Panitia Pemilihan Keucik (P2K), terkait persoalan salah satu bakal calon Keucik, diduga tidak memenuhi persyaratan (TMS) Admistrasi, atas nama Pajar Berutu. 


Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023. Pada Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021.


"Yakni, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Aceh Singkil.


Kami selaku Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola, secara tegas menyampaikan, Ultimatum (Peringatan dan Tuntutan) terakhir kepada P2K Lae Sipola.


"Ketua dan seluruh anggota Panitia P2K di Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor tersebut, Yaitu sebagai berikut :


1. Bahwa jika Panitia P2K Desa Lae Sipola tidak membatalkan bakal calon Keucik, atas nama Pajar Berutu, kami selaku Kuasa Hukum Masyarakat.


"Akan melakukan upaya hukum, gugatan ke Pengadilan Negeri Singkil. (a). Terkait Keputusan P2K Desa Lae Sipola, yang tetap meloloskan saudara Pajar Berutu, meski tidak memenuhi persyaratan (TMS) administrasi bakal calon, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tahun 2018.


(b). Secara aturan hukum, sebenarnya hal itu tidak bisa dipergunakan lagi, oleh karena itu kami menduga kuat saudara Pajar Berutu mempunyai KTP Ganda.


"Apabila P2K Lae Sipola tetap memaksakan, meluluskan persyaratan administrasi bakal calon Keucik dimaksud, yang kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.


2. Bahwa jika pertimbangan P2K Lae Sipola tetap saja bersikukuh memaksakan dan meloloskan saudara Pajar Berutu, dengan alasan sesuai identitas KTP dilampirkan saudara Pajar Berutu, adalah KTP tahun 2018 sebagai persyaratan dalam pembuktian. 


"Bahwa bersangkutan berdomisili, 3 (Tiga) tahun tidak terputus-putus sesuai KTP Nasional. Kami selaku Kuasa Hukum akan menguji dan melakukan upaya hukum secara tindak pidana apakah KTP tersebut sah secara hukum atau tidak.


Dikarenakan, berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil, pada tanggal 8 September 2023 yang ditanda tangani Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas tersebut.


Sangat jelas menerangkan, bahwa atas nama Pajar Berutu, benar telah pindah dari Kota Subulussalam ke Kabupaten Aceh Singkil, dengan bukti surat pindah, No. SKPWNI/1175/05072020/0017. terlampir


Selanjutnya, Muhammad Safar juga mempertanyakan, kepada Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Pemerintah, atas nama Kepala Dinas Dukcapil Kebupaten Aceh Singkil.


"Apakah masih berlaku, mempergunakan KTP tahun 2018. sementara, saudara Pajar Berutu, sudah pindah kembali ke Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2022 lalu ?


Jawaban; Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ia menyatakan, bahwa KTP tahun 2018 yang dipergunakan atas nama saudara Pajar Berutu ini, tidak berlaku lagi dan tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.


Dikarenakan saudara Pajar Berutu sudah mempunya KTP baru pada tahun 2022, yang terdaftar KTP di Kabupaten Aceh Singkil.


Selaku Kuasa Hukum, kami patut menduga kuat, bahwa yang bersangkutan mempunyai KTP ganda dan kami akan melaporkan persoalan ini keranah hukum.


Dalam waktu dekat ini, kami akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Aceh Singkil, soal indikasi Tindak Pidana KTP Ganda tersebut." Tegas, Safar.


3. Sebelum melakukan upaya-upaya hukum ini dilakukan, kami meminta kepada P2K

Lae Sipola, dalam jangka waktu 7 hari, terhitung mulai dari sekarang, agar supaya P2K Lae Sipola segera mungkin, mengambil keputusan.


Dengan bijaksana, jujur, adil, profesional dan sesuai dengan aturan-aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengedepankan Azas Kenetralan dan Independen dalam menjalankan fungsi dan kewenangan yang telah dipercayakan oleh masyarakat kepada P2K Lae Sipola.


Muhammad Safar sebagai Kuasa Hukum sekaligus Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil Menjelaskan.


Terkait Saksi Pidana, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 63 Ayat (6) yang berbunyi; 


"Warga yang memiliki KTP lebih dari satu di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25 Juta Rupiah.


Terpisah, Camat Kecamatan Singkohor, Fathurrahman, S.IP. MSi Mengatakan. "Kami dari pihak Kecamatan Singkohor sudah memanggil Ketua dan Anggota P2K Kampung atau Desa Lae Sipola.


Dalam hal untuk klarifikasi, terkait keberatan atau sanggahan terhadap salah satu bakal calon Keuchik Lae Sipola, pada hari Jum'at (08/09/2023)." Sebut, Fathurrahman.


Sehubungan, dengan masuknya surat dari masyarakat yang disampaikan ke Panitia P2K Lae Sipola, tanggal 07 September kemarin, tembusannya surat ada masuk ke kami.


"Adapun hasil dari klarifikasi itu, kami menyepakati dan merekomendasikan agar Panitia P2K Lae Sipola, untuk segera meminta Surat Keterangan dari Disdukcapil, dalam memastikan, terkait soal ke absahan administrasi kependudukan salah satu bakal calon Keucik di Desa tersebut." Pungkasnya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close